Itu setelah foto berpakaian dinasnya terpampang dalam salah satu alat peraga kampanye (APK) caleg di lingkungan desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menegaskan, netralitas ASN hingga kepala desa jadi atensi serius bawaslu.
Sebab, kedekatan dengan masyarakat secara langsung rentan menimbulkan terjadi pelanggaran pemilu yang belakangan sudah masuk tahapan kampanye.
’’Nah yang saat ini menjadi perhatian, dugaan atas pelanggaran yang dilakukan salah satu kades di Kecamatan Jetis,’’ ungkapnya.
Kebetulan sesuai informasi yang didapat di lapangan, diketahui, Kades Sawo aktif terkonfirmasi berpakaian dinas terpampang dalam salah satu APK bersama seorang caleg di lingkungan desanya.
Meski diketahui caleg tersebut belakangan merupakan istrinya. Praktisnya, sesuai penelusuran di lapangan, APK berukuran 1 x 2 meter tersebut terpasang di depan gapura masuk Desa Sawo berhimpitan dengan APK lainnya yang memiliki ukuran lebih besar.
’’Setelah melihat unsur (pelanggaran) sebetulnya sudah terpenuhi, cuma banner tersebut terlihat banner ucapan pada saat Agustus kemarin. Sedangkan DCT ditetapkan pada 3 November, berarti jauh sebelum itu, belum ada yang namanya calon, seharusnya bacaleg atau sebagainya,’’ paparnya.
Kendati APK tersebut dianggap sudah kedaluwarsa, bawaslu tak akan tinggal diam. Banner bertuliskan Gebyar Festival Karnaval Selamat Merayakan HUT RI Ke-78 tersebut bakal diturunkan.
’’Jadi, tetap perlu disikapi, tidak layak (terpasang) di situ. Artinya, banner itu harus dilepas,’’ tambah Dody menegaskan.
Dody bakal meminta panwascam untuk melakukan penelusuran ke lapangan atas keberadaan banner yang pasang foto kades dan salah satu caleg tersebut. Panwascam langsung diminta ke rumah Kades Sawo, Kecamatan Jetis untuk menyikapi persoalan tersebut.
’’Kita meminta ke Panwascam agar gambar tersebut dihilangkan, minimal gambar kepala desanya. Kalau ngeyel, tidak mau (gambar kades) ditutupi, kita akan kaji lagi. Kita tingkatkan minimal kedugaan pelanggaran,’’ paparnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah