Alih Status Gedung Pringgitan Menjadi Cagar Budaya Ditunda

Martda Vadetya • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:34 WIB
BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)
BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)

 

BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)
BANGUNAN BELANDA: Pringgitan atau rumah dinas Bupati Mojokerto diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. (Martda JPRM)

Tunggu Proses Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tuntas

KABUPATEN - Alih status gedung pringgitan menjadi bangunan cagar budaya ditunda sementara. Rencana semula, bangunan belanda ini diusulkan masuk dalam daftar penetapan cagar budaya kabupaten jilid IV yang kini sedang bergulir. Penundaan mempertimbangkan gedung pringgitan yang saat ini masih aktif sebagai rumah dinas Bupati Mojokerto. 

”Pertimbangan utamanya, pringgitan masih aktif dipakai bupati sebagai rumah dinas. Kalaupun mau ditetapkan, harus melalui proses perizinan yang panjang. Khawatirnya itu nanti jadi kendala TACB (tim ahli cagar budaya) untuk penetapan,” kata Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Minggu (9/8). 

Menurutnya, alih status pringgitan menjadi cagar budaya akan berjalan mulus ketika Pemkab Mojokerto menuntaskan proses pemindahan pusat pemerintahan ke Mojosari. ”Kalau nanti (pusat pemerintahan, Red) selesai pindah ke Mojosari, bupati akan menempati rumah dinas baru di sana. Nah, nanti pringgitan tinggal kita tetapkan supaya gedung yang masih menjadi aset pemkab itu bisa dimanfaatkan,” bebernya. 

Usulan pringgitan menjadi cagar budaya ini mempertimbangkan sejumlah hal. Selain usianya lebih dari 50 tahun, gedung di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto ini jadi saksi bisu berputarnya roda pemerintahan sejak era Bupati Mojokerto pertama R. Adipati Prawiro Dirdjo (1811-1827). 

Rencananya, setelah nanti ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan belanda itu bakal dijadikan museum. Sejumlah artefak kuno yang telah menjadi cagar budaya kabupaten hingga puluhan pusaka yang ada di pringgitan akan dijadikan koleksi museum. 

Saat ini, sebanyak 62 objek diduga cagar budaya (ODCB) masuk dalam daftar seleksi penetapan cagar budaya tahap IV. Seluruh benda kuno tersebut merupakan koleksi Museum Majapahit dan kantor Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jawa Timur. Saat ini, TACB tengah melakukan tahap kajian. ”Jadi sementara ini, penetapan kita lakukan sesuai rekomendasi Kementerian Kebudayaan. Ada 23 objek di antaranya yang sekaligus pemeringkatan nasional,” tukas Riedy. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pringgitan mojokerto status cagar budaya disbudporapar kabupaten mojokerto