’’Nah, karena dalam UU lama tersebut pemeringkatan cagar budaya belum diatur, makanya Kementerian Kebudayaan merekomendasikan supaya dapat dijadikan peringkat nasional,’’
Endah Budi Budi Heryani
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur
Petirtaan Jolotundo dan Candi Jedong melalui BPK Jatim
KABUPATEN - Tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto akan dilibatkan dalam penetapan cagar budaya peringkat nasional. Dua situs bersejarah yang menjadi sasaran yakni Situs Petirtaan Jolotundo, Trawas, dan Situs Gapura Jedong atau Candi Jedong di Ngoro.
’’Pemeringkatan nasional Situs Gapura Jedong ini sesuai pengajuan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur,’’ ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (14/4).
Dalam surat tertanggal 8 April itu, BPK Jatim mengajukan permohonan persetujuan penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat nasional pada Pemkab Mojokerto.
Langkah ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan optimalisasi perlindungan pada cagar budaya. Untuk proses penetapan, lanjut Riedy, TACB dilibatkan untuk melakukan kajian lanjutan terhadap situs peninggalan era klasik tersebut. ’’Sebelum Gapura Jedong, Situs Petirtaan Jolotundo sudah lebih dahulu diajukan pemeringkatan nasional. Sekarang masih proses,’’ jelasnya.
Bersama 37 ODCB lainnya, Situs Gapura Jedong dan Petirtaan Jolotundo sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten pada tahap dua tahun lalu.
Riedy menyebut, banyak aspek sehingga kedua situs bersejarah tersebut dijadikan cagar budaya nasional. ’’Salah satunya, struktur Candi Jedong dan Petirtaan Jolotundo ini masih asli dan relatif besar,’’ tandas Riedy.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur Endah Budi Budi Heryani menambahkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, sedianya Situs Gapura Jedong telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hanya saja, peraturan lawas tersebut belum mencakup soal pemeringkatan cagar budaya.
’’Nah, karena dalam UU lama tersebut pemeringkatan cagar budaya belum diatur, makanya Kementerian Kebudayaan merekomendasikan supaya dapat dijadikan peringkat nasional,’’ terangnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah