Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Situs Cagar Budaya di Mojokerto Berpeluang Ditetapkan Tahun Depan

Martda Vadetya • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:35 WIB

 

 

BERSEJARAH: Situs Candi Grinting di Kecamatan Jatirejo, sempat dikaji TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dalam proses penetapan cagar budaya tahap III. 
BERSEJARAH: Situs Candi Grinting di Kecamatan Jatirejo, sempat dikaji TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dalam proses penetapan cagar budaya tahap III. 
 

Sempat Dikaji TACB pada Tahap III, Urung Disodorkan ke Bupati

KABUPATEN - Penetapan cagar budaya jilid III kini telah disodorkan ke meja bupati. Dari daftar yang diusulkan tersebut ada beberapa situs yang dicoret meski telah dikaji Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. 

Sejumlah objek potensial tersebut nantinya masih berpeluang diikutkan seleksi penetapan tahap IV. Pada penetapan tahap III, TACB mengusulkan 9 daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditingkatkan menjadi cagar budaya. 

Meliputi, Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Struktur Gapuro, Kecamatan Kemlagi; Batu berangka tahun di Candi Selokelir, Kecamatan Trawas; serta Nisan I dan II di Makam Tujuh Troloyo, Kecamatan Trowulan. 

Kemudian, struktur perwara I, II, III, serta struktur inti Candi Gemekan, Kecamatan Sooko. Namun, di luar itu, pada tahap kajian TACB turut meneliti sejumlah situs bersejarah lainnya meski urung disodorkan menjadi cagar budaya. 

Yakni, Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo, dan Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet. Kedua situs ini yang dinilai potensial masih berpeluang dimasukkan daftar seleksi penetapan tahap selanjutnya. ”Situs-situs itu masih memungkinkan diikutkan di penetapan selanjutnya. Nanti TACB yang akan menilai,” ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (6/1). 

Terlebih, disbudporapar menargetkan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten dilakukan setiap tahun. Mengingat, besarnya potensi cagar budaya peninggalan zaman klasik hingga kolonial di 18 kecamatan. ”Penilaian cagar budaya itu ada banyak kriterianya. Salah satunya, asal-usul dan pemanfaatan. Kalau cagar budaya itu bisa dikembangkan untuk pemanfaatan masyarakat, tentu akan diprioritaskan,” bebernya. 

Riedy menyebut, usulan hasil seleksi penetapan cagar budaya tahap III kini masih berproses di meja bupati. Sejauh ini, Pemkab Mojokerto telah menggulirkan dua tahap penetapan cagar budaya. Sebanyak 58 ODCB telah menjadi cagar budaya yang dinaungi pemda. Sehingga benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut diharapkan tetap terawat dan lestari. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tacb mojokerto #disbudporapar mojokerto #cagar budaya