Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sejarah Carok dari Masa ke Masa

Fendy Hermansyah • Senin, 15 Desember 2025 | 23:29 WIB

 

Safni Irsyad Rosyadi, M. Zaidin Nasrulloh, M. Yusuf Maulana  Social Class MA Nurul Islam Mojokerto Pembimbing: M. Ifan Nur Yulianto, S.Pd
Safni Irsyad Rosyadi, M. Zaidin Nasrulloh, M. Yusuf Maulana Social Class MA Nurul Islam Mojokerto Pembimbing: M. Ifan Nur Yulianto, S.Pd
Oleh: Safni Irsyad Rosyadi, M. Zaidin Nasrulloh, M. Yusuf Maulana *)

CAROK adalah praktik duel berdarah yang berasal dari masyarakat Madura, terutama dikenal sebagai bentuk penyelesaian konflik yang berlandaskan pada pembelaan harga diri (kehormatan laki laki) dan keluarga. Carok biasanya dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, seperti celurit atau sejenisnya dan kerap kali berakhir dengan kematian. Fenomena ini telah menjadi bagian dari konstruksi sosial-budaya masyarakat Madura. Sampai saat ini fenomena carok masih ada meskipun keberadaannya semakin berkurang karena perkembangan hukum dan modernisasi. 

Carok memiliki sejarah yang panjang untuk dikaji. Carok tetap digunakan dengan tujuan yang sama dari masa ke masa. Sampai saat ini pun, carok menjadi sebuah tradisi yang tidak bisa hilang begitu saja, meskipun perkembangan zaman semakin tak terkira. Carok sebagai sebuah warisan leluhur yang terus dijaga oleh masyarakat Madura. Jika tidak paham dengan makna carok sebenarnya, masyarakat luar Madura akan memandang carok sebagai sebuah tindakan kekerasan. Padahal maknanya bukan seperti itu. Oleh karena itu, sebagai masyakarat yang bijak dan yang selalu mengikuti perkembangan zaman, tentu kita harus belajar memilah dan memilih informasi yang baik, terutama dalam hal tradisi masyarakat.

Dalam teori kehormatan dan budaya malu (culture of honor) menyatakan bahwa dalam masyarakat tertentu, harga diri keluarga atau individu lebih tinggi dari hukum formal. Dalam masyarakat Madura, ”kehormatan laki-laki” dan ”harga diri keluarga” adalah nilai utama. Carok adalah bentuk ”penebusan” atas tercorengnya kehormatan. Selanjutnya, dalam teori kekerasan struktural menurut Johan Galtung, carok bisa dilihat sebagai akibat ketimpangan struktural (akses terbatas terhadap keadilan, pendidikan rendah, dan kemiskinan) dan muncul sebagai reaksi atas ketidakadilan sosial yang tidak bisa diatasi lewat jalur hukum.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif jenis history etnografy. Penelitian ini membahas tentang sejarah carok dari masa ke masa. Ruang lingkupnya memang luas dan harus dibatasi dengan waktu atau per periode. Subjek yang dituju adalah masyarakat Madura sendiri, namun dengan cara penelti mencari referensi berupa literatur yang sesuai dengan judul peneliti.

Pada zaman pra-Islam, belum ada bukti konkret bahwa carok sudah ada sebelum Islam masuk ke Madura. Namun, bentuk kekerasan komunal atau duel antar individu sebagai bagian dari penyelesaian konflik personal sudah ditemukan dalam berbagai budaya agraris. Nilai kehormatan sudah menjadi bagian penting dalam masyarakat tradisional Madura. Masuknya Islam ke Madura membawa nilai-nilai baru, termasuk konsep kehormatan keluarga (izzah) dan harga diri (muruah). Dalam konteks ini, carok mulai mendapatkan legitimasi kultural sebagai ”pembelaan atas harga diri yang tercemar”, walaupun bertentangan dengan prinsip Islam tentang larangan pembunuhan.

Catatan Belanda mulai menunjukkan bahwa carok telah menjadi praktik yang cukup umum di Madura. Kolonialisme menyebabkan sistem hukum adat dan sistem hukum Belanda beradu. Carok sering dipandang sebagai bentuk perlawanan diam-diam terhadap hukum negara kolonial. Di masa ini juga muncul stereotip orang Madura sebagai ”keras”, karena seringnya carok terjadi dan masuk ke dalam catatan pemerintah kolonial.

Di antara masyarakat Madura sendiri kini muncul kesadaran bahwa praktik carok, terutama dalam bentuk kekerasan, banyak negatifnya: korban, stigma, hukum, dll. Banyak yang lebih memilih penyelesaian konflik lewat mediasi, hukum, dialog, bukan senjata. Beberapa peneliti dan tokoh agama/adat menekankan pentingnya moderasi sosial dan agama sebagai alternatif: menanamkan nilai toleransi, empati, mediasi, agar harga diri bisa dipertahankan tanpa kekerasan. Nilai tradisional ”lebih baik mati daripada malu/hina” (dalam beberapa versi peribahasa/semboyan masyarakat) perlahan–lahan tergerus oleh norma modern, hukum nasional, dan pandangan religius/kemanusiaan universal.

Carok tidak bisa dipandang sekadar ”kekerasan acak”; ia punya akar sejarah, sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks dalam masyarakat Madura. Namun, di era modern, banyak faktor dari hukum, nilai agama/kemanusiaan, hingga perubahan paradigma sosial membuat praktik ini makin problematik. Dampak negatifnya besar: korban jiwa, stigma, konflik berkelanjutan, serta hambatan untuk pembangunan sosial dan persatuan. Oleh karena itu perubahan sikap masyarakat dan pendekatan modern (mediasi, dialog, hukum) dinilai penting agar nilai harga diri bisa dihormati tanpa kekerasan. (*)

*)12 Social Class MA Nurul Islam Mojokerto Pembimbing: M. Ifan Nur Yulianto, S.Pd.

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Sejarah Carok #opini