Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Atap Pelindung Situs Era Mpu Sindok di Mojokerto Bakal Diperbaiki

Martda Vadetya • Minggu, 14 Desember 2025 | 13:25 WIB

 

SEGERA DIBENAHI: Tampak cungkup Situs Gemekan yang berbahan bambu ambruk akibat diterjang angin, beberapa waktu lalu.
SEGERA DIBENAHI: Tampak cungkup Situs Gemekan yang berbahan bambu ambruk akibat diterjang angin, beberapa waktu lalu.
Pasca Ambruk Diterjang Cuaca Ekstrem

SOOKO - Situs Gemekan di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, saat ini tengah diperbaiki. Menyusul, atap bambu yang sedianya dibangun mengelilingi candi era Mataram Kuno itu ambruk akibat dierjang cuaca ekstrem.

Sekretaris Desa Gemekan Hendra Agung Setiawan menerangkan, pilar bambu dan atap terpal yang memayungi situs peninggalan Mpu Sindok ini ambruk akhir Oktober lalu. Perbaikan mulai digeber Kamis (11/12) atau sehari setelah rakor bersama Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI digelar. ’’Dalam rakor disampaikan kalau bulan ini pengatapan dari BPK Wilayah XI sudah harus selesai,’’ jelasnya kemarin.

Ia menjelaskan, BPK Wilayah XI mengambil alih pengatapan karena beberapa hal. Utamanya, Pemdes Gemekan maupun Pemkab Mojokerto terkendala terbatasnya anggaran perawatan untuk situs cagar budaya.

Hendra mengatakan, pembangunan atap terpal dan pilar bambu tidak dibangun untuk menutup seluruh area situs. Melainkan sebatas menutupi bangunan utama candi seluas 7x7 meter persegi. ’’Dari BPKW, pengatapan ini termasuk pemeliharaan situs cagar budaya, bukan penyelamatan cagar budaya,’’ imbuh Hendra.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menambahkan, pemkab terkendala anggaran untuk membangun atap maupun cungkup permanen di atas situs seluas 28x28 meter persegi tersebut. Terlebih, sesuai regulasi, cungkup permanen baru bisa dibangun setelah situs ditetapkan sebagai cagar budaya berikut dilakukan pembebasan lahan. ’’Setelah ekskavasi pertama, pemkab sudah bangunkan atap bambu. Tapi, karena sudah sekian tahun, wajar kalau rusak karena cuaca,’’ terang Riedy, dikonfirmasi terpisah.

Perlu diketahui, pada Februari 2022, ditemukan Prasasti Prasasti Gemekan atau Masahar berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi setelah dilakukan ekskavasi tahap pertama. Angka tahun dalam prasasti tersebut seiring dengan Mpu Sindok memimpin Kerajaan Medang. Prasasti dari batu andesit ini memiiki lebar 88 sentimeter, tinggi 91 sentimeter, dan tebal 21 sentimeter.

Isinya, menyangkut banyak hal. Termasuk pemindahan ibu kota Mataram Kuno ke wilayah Jawa Timur serta penetapan sima atau tanah bebas pajak. Juga, berisi kutukan yang ditujukan bagi siapa saja yang mengganggu keputusan raja terkait penetapan tanah sima. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kerajaan medang #mpu sindok #situs mojokerto #situs gemekan #cagar budaya