KUATNYA diplomasi internasional Kerajaan Majapahit juga ditandai banyaknya warga negara asing (WNA) di Wilwatikta. Sebagian besar dari mereka merupakan pedagang yang dipungut pajak.
Dosen Departemen Arkeologi Universitas Indonesia Andriyati Rahayu mengungkapkan, orang asing diklasifikasikan dalam kelompok yang dipungut pajak (wargga kilalan). Terdapat pejabat yang mengatur urusan pajak dan pembatasan aktivitas bagi komunitas asing, khususnya kelompok pedagang.
”Petugas pengurus orang asing itu ada Paranakan yang mengurusi dan menarik pajak dari orang-orang keturunan campuran, ada Juru Kling yang mengurusi orang Keling (India pada umumnya), Juru Hunjeman yang mengatur kelompok dari Asia Barat termasuk pedagang muslim, Yahudi, dan Kristen, serta Juru Cina yang mengurusi orang-orang Cina,” bebernya dalam webinar Hubungan Majapahit dengan Negara Asing yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Andriyati mencontohkan, Prasasti Wurudu Kidul berangka 922 Masehi memberi keterangan adanya sistem pemungutan pajak kepada orang asing. Dalam prasasti tersebut diceritakan adanya seseorang bernama San Dhanadi yang dituduh sebagai orang Khmer (Kamboja).
Dia mengajukan gugatan ke pengadilan agar diakui sebagai penduduk asli, bukan orang asing. ”Kenapa San Dhanadi sangat memperjuangkan statusnya sebagai pribumi? Karena diperkirakan pada masa itu orang asing sudah dikenakan pajak dengan nilai cukup besar, sehingga dia merasa dirugikan,” tuturnya.
Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia Ninny Susanti Tedjowasono menambahkan, keberadaan wargga kilalan atau orang asing yang menjadi wajib pajak telah diatur jauh sebelum masa Majapahit. Seperti prasasti dari abad ke-10 yang menyebutkan pemungutan pajak kepada para saudagar dari India, Srilanka, Vietnam, Kamboja, Persia/Arab, dan Cina. ”Mereka adalah perwakilan dagang di wilayah Kerajaan Mataram Kuno sampai Majapahit,” ujar Ninny. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto