Ketika Belanda Menembus Garis Status Quo Watudakon, Perusahaan Dinasionalisasi Jadi Milik Negara

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:27 WIB
MATA AIR: Sumber Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang pada masa kolonial dieksplorasi untuk diambil kandungan yodium. (Rizal/JPRM)
MATA AIR: Sumber Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang pada masa kolonial dieksplorasi untuk diambil kandungan yodium. (Rizal/JPRM) 

SEMENTARA itu, perubahan besar terjadi ketika Belanda melancarkan Agresi Militer I atau Operatie Product. Operasi tersebut tidak hanya menyasar wilayah pertahanan Republik Indonesia (RI), tetapi juga fasilitas ekonomi dan produksi, termasuk di antaranya Pabrik Yodium Watudakon. 

Ayuhanafiq mengatakan, perubahan penguasaan wilayah semakin jelas setelah Persetujuan Renville. Pada 8 Desember 1947, Pabrik Watoedakon secara de jure ditetapkan masuk dalam kekuasaan Belanda. 

Berdasarkan artikel yang dimuat di surat kabar Nieuwe Courant yang terbit di Surabaya edisi 9 Desember 1947, Pabrik Yodium Watudakon kembali dihidupkan oleh mantan pemimpin pabrik, Cosijn Kingma. ”Dengan mengumpulkan bekas anak buahnya, pabrik perlahan kembali beroperasi,” imbuh Yuhan. 

Meski sempat terkendala akibat sulitnya bahan baku tambahan yang diimpor dari Eropa, Pabrik Yodium Watudakon kemudian dapat kembali bekerja secara optimal. Bahkan, industri tersebut menjelma sebagai satu-satunya pabrik pengolahan tambang yodium di tanah air saat itu.

Namun, hingga berakhirnya masa perang revolusi dan pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949 tak lantas mengubah status kepemilikan Pabrik Yodium Watudakon. Pasalnya, pabrik tersebut masih berada dalam penguasaan pemilik Belanda dengan kantor pusat di Semarang. 

Yuhan mengatakan, perubahan baru terwujud setelah lebih dari satu dekade kemudian. Yakni ketika terjadi konflik Irian Barat yang memicu kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda. ”Pada Januari 1960, Pabrik Yodium Watudakon secara resmi diambil alih bersama sejumlah perusahaan kimia lainnya,” tuturnya. 

Pemerintah kemudian menjadikannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menunjuk Bhineka Kina Farma (BKF) sebagai pengelola. Dalam perkembangannya, BKF bertransformasi menjadi PT Kimia Farma. (ram/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pabrik yodium status quo watudakon