KARAKTER hukuman pidana pada masa Kerajaan Majapahit cenderung mengutamakan pembalasan yang setimpal dan pemulihan korban. Karena itu, mayoritas sanksi bagi pelaku kejahatan berupa pidana mati dan denda. Di era kerajaan itu juga tak dikenal penjara, karena tak menerapkan hukuman kurungan.
”Di Majapahit tidak ada pidana penjara dan kurungan, karena pidana penjara dan pidana kurungan adalah hasil produk (hukum) Barat,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Iwan Darmawan, dalam seminar yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur, 14 November 2025.
Kendati tak memenjara pelaku kejahatan, penguasa Majapahit memiliki hukuman pengasingan. Iwan menjelaskan, pengusiran dari tempat tinggal diatur dalam Pasal 208 Kitab Kutaramanawa Darmasastra. Model hukuman tersebut dipengaruhi budaya India. ”Karena di India juga ada pidana pengasingan. Misalnya, di (epos) Mahabharata, Pandawa diasingkan oleh Kurawa sebagai bentuk salah satu hukuman,” tuturnya. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah