SANKSI tindak pidana pada masa Kerajaan Majapahit didominasi dengan hukuman mati dan denda. Berbagai perkara kejahatan hingga urusan perdata diatur dalam Kitab Kutaramanawa Darmasastra yang berposisi layaknya KUHP dan KUHPerdata di zaman sekarang.
Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, Iwan Darmawan mengatakan, terdapat sepuluh jenis tindak pidana yang diatur dalam Kitab Kutaramawana. Di antaranya perbuatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perlakuan terhadap hamba (kawula), pencurian, paksaan, mesum/cabul, caci maki/penghinaan, menyakiti/penganiayaan, kelalaian, perkelahian, dan fitnah/kebohongan.
Sementara itu, urusan perdata yang dimuat dalam perundang-undangan tersebut meliputi, jual beli, gadai, utang, piutang, titipan, mahal, perkawinan, warisan, dan tanah.
”Total di kitab ini ada kurang lebih 272 pasal, dengan jumlah pasal pidana 154 pasal. Jadi lebih banyak (urusan) pidana daripada perdata,” ujarnya dalam seminar yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur, 14 November 2025. Menurutnya, hukum pidana Majapahit menekankan supaya masyarakat tidak melakukan tindakan tercela. Hal itu terlihat dari banyaknya perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana mati.
Sanksi paling berat itu misalnya dapat dijatuhkan kepada seorang homoseksual apabila menikah dengan wanita bersuami, penculik orang, melarikan wanita yang tinggi kedudukannya, hingga mencuri intan berharga.
Selain itu, raja yang berkuasa juga bisa menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang meniduri istri orang lain. Adapun seorang sudra atau tjandala (kasta rendah) yang menggunakan tempat duduk seorang brahmana (kasta tinggi) akan dijatuhi hukuman berupa pantatnya dipotong. ”Zaman itu memang masih ada kasta, kaum brahmana sangat ditinggikan,” imbuhnya.
Iwan menuturkan, sanksi pidana di masa Majapahit terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Selain ancaman mati dan potong anggota tubuh, terdapat pidana pokok berupa denda dan ganti rugi. Sementara itu, pidana tambahan antara lain, berupa tebusan, penyitaan, dan uang pembelian obat.
”Sanksi pidana mati dan denda paling banyak dirumuskan dalam Kitab Kutaramanawa Darmasastra, ini memperlihatkan pemidanaan yang retributif (pembalasan setimpal) berjalan seiring dengan pemidanaan utilitarian (mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat),” jelasnya.
Bagi Iwan, berlakunya Kitab Kutaramawana menunjukkan kerajaan tidak sewenang-wenang. Asas legalitas dipenuhi lewat pasal yang menyatakan jika undang-undang tersebut dikeluarkan oleh raja yang berkuasa. Selain itu, kitab juga menjunjung asas persamaan di depan hukum karena berlaku bagi semua kalangan, baik guru, anak-anak, orang lanjut usia, hingga brahmana.
Berdasarkan pasal-pasalnya, hukum Majapahit juga memenuhi asas kesalahan, asas penyertaan, asas gabungan tindak pidana, asas peniadaan pidana (pengampunan), alasan peringatan pidana, alasan pemberat pidana, dan perumusan sanksi pidana.
”Asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam Kitab Kutaramanawa Darmasastra selaras dengan hukum pidana yang dikenal secara universal, meski terumus dan terkonsep secara sederhana,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah