MESKI keanggotaan telah terbentuk, namun DPRD sementara belum memiliki kantor mandiri. Kegiatan rapat maupun tugas-tugas legislatif sempat menggabung dengan di kantor Pemkab Mojokerto. ’’Karena DPRD sementara belum memiliki gedung permanen untuk melaksanakan tugas,’’ imbuh Ayuhanafiq.
Anggota dewan berkantor di gedung eksekutif berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Baru pada kisaran Oktober 1953, para wakil rakyat berkesempatan memiliki kantor sendiri dengan menempati bekas Balai Prajurit yang masih berada satu kompleks dengan Pemkab Mojokerto. ’’Balai Prajurit sebelumnya dipakai tempat pembelajaran tingkat SMA lalu dipakai sebagai kantor DPRD sementara,’’ imbuh dia.
Dikatakannya, riwayat DPRD sementara kemudian berakhir pada tahun 1955. Itu setelah pesta demokrasi dilaksanakan dan menghasilkan anggota dewan terpilih berdasarkan hasil pemilu. ’’Setelah terpilih anggota DPRD definitif, maka berakhir masa bakti DPRD sementara,’’ tandasnya.
Meski demikian, proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sempat tertunda imbas terjadinya konflik pada hasil Pemilu 1955. Akibatnya, sempat dibentuk DPRD peralihan guna mengisi kekosongan dengan masa jabatan yang kurang dari setahun. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah