Seluas 784 Meter Persegi untuk Optimalkan Pelestarian
SOOKO - Sejumlah upaya pelestarian dioptimalkan Pemerintah Desa (Pemdes) Gemekan setelah Candi Masahar atau Situs Gemekan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Dalam waktu dekat, pemdes bakal melayangkan surat pengajuan pembebasan lahan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
’’Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, kita akan surati Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur supaya bisa segera dilakukan pembebasan lahan,’’ ujar Sekretaris Desa Gemekan Hendra Agung Setiawan, kemarin (6/5). Itu dilakukan lantaran situs seluas 28x28 meter persegi ini mayoritas di atas lahan pribadi warga. Praktis, hanya sebagian kecil berada di area tanah kas desa (TKD).
Pembebasan lahan, lanjut Hendra, dinilai penting sebagai upaya pelestarian dan perlindungan terhadap candi peninggalan era Kerajaan Mataram Kuno tersebut. Terlebih, selama ini Pemkab Mojokerto melalui Disbudporapar mengucurkan dana untuk sewa lahan. ’’Karena sesuai hasil koordinasi bersama sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya akan diupayakan pembebasan lahan,’’ terangnya.
Hendra menyebut, langkah ini sekaligus mengantisipasi terjadinya sengketa hingga pengerusakan pada situs berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi tersebut. ’’Tindakan administratif ini nanti kita upayakan barangkali BP Kebudayaan bisa mendapat anggaran di PAK akhir tahun nanti,’’ tukas Hendra.
Perlu diketahui, Situs Gemekan telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/489/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya Induk Candi Gemekan per 31 Desember 2025. Situs tersebut terbilang penting lantaran pernah ditemukan prasasti Masahar peninggalan Kerajaan Medang bertanggal Aśuji tanggal 12 paro terang 852 Saka atau 7 Oktober 930 Masehi. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah