KABUPATEN - Proses penyelidikan kasus tewasnya dua anggota Palang Merah di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Di tahun 1948, kepolisian menggandeng Opsporingsdienst Van Overledenen atau Dinas Investigasi Orang Hilang untuk melakukan otopsi dengan penggalian kuburan korban.
Ekshumasi melibatkan ahli anatomi pathologi dari Central Burgerlijke Ziekenhuis (CBZ) Surabaya. Karena sudah berjarak tiga tahun dengan kejadian, kondisi jenazah sudah berupa tulang belulang. ”Jenazah kemudian diotopsi untuk dicari sebab kematiannya,” sambung Ayuhanafiq.
Hasil visum dari pemeriksaan mayat tersebut dijadikan sebagai bukti Polisi Detasemen Mojokerto untuk menetapkan tersangka. Namun, tidak semua pelaku dapat dijebloskan ke dalam jeruji besi.
”Tidak mudah untuk menangkap para pelaku, karena mereka berada di daerah kekuasaan republik,” tandas dia.
Polisi akhirnya hanya berhasil menciduk salah satu dari sejumlah pelaku dari kasus Sajen. Seorang tersangka pembunuhan itu kemudian langsung dijebloskan ke tahanan. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah