Di masa prakemerdekaan, di wilayah administratif Kabupaten Mojokerto berdiri lebih dari 800 desa. Di masa pemerintahan kolonial, jumlahnya disederhanakan melalui kebijakan penggabungan wilayah.
Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, wilayah pedesaan telah terbentuk sebelum kolonial menginjakkan kaki di bumi Majapahit. Desa didirikan oleh kelompok masyarakat sebagai tempat bermukim dan bersosial. ”Terbentuknya perkampungan dilakukan dengan cara babat alas,” ungkapnya.
Keberadaan desa makin berkembang pesat pasca peristiwa perang Diponegoro di awal abad ke-19. Di Jawa Timur, termasuk di Mojokerto terbentuk desa-desa baru dengan luas wilayah yang beragam. Namun, sebagian besar tergolong permukiman kecil karena jumlah penduduknya yang sedikit. Hanya sebagian yang ditempati oleh beberapa kepala keluarga. ”Terdapat lebih dari 800 desa di Mojokerto,” tandas dia.
Setiap desa dikepalai oleh lurah yang dijadikan sebagai pemimpin. Semula, masyarakat di pedesaan memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan membuka lahan pertanian. Oleh sebab itu, mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani dan tinggal di dekat sumber mata air dan saluran irigasi. ”Para penduduk desa hidup mandiri meski tanpa ada campur tangan dari pemerintah,” tutur pria yang akrab disapa Yuhan ini.
Namun, kondisi mulai mengalami perubahan saat kolonial menduduki wilayah Mojokerto. Karena petani yang sebelumnya berdikari diwajibkan untuk memberikan upeti. Setoran berupa hasil bumi tersebut diberikan secara berjenjang dari lurah, kemudian diserahkan kepada penguasa kala itu. Bahkan, pemerintah kolonial juga menerapkan sistem tanam paksa kepada petani.
Kebijakan yang dinamanakan cultuurstelsel memaksa penduduk yang memiliki lahan untuk menanam jenis tanaman tertentu oleh Belanda. Praktis, lahan produktif yang semula ditanam padi harus beralihfungsi menjadi perkebunan tebu. ”Kolonial mengerahkan penduduk desa untuk kerja rodi,” paparnya.
Karena jumlah desa dianggap terlalu banyak, maka pemerintah kolonial melakukan peleburan desa-desa di Mojokerto. Ratusan desa dengan jumlah penduduknya kecil dan luas areal persawahan yang sempit digabungkan dengan desa terdekat. ”Dari awalnya lebih dari 800 desa di Mojokerto kemudian dilebur menjadi 300 desa,” imbuhnya. Penyederhanaan kebijakan penggabungan desa tersebut dituangkan dalam aturan Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO). Dengan begitu, kolonial lebih mudah menerapkan tanam paksa dengan di desa. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah