KABUPATEN - Salah satu dari 15 desa di Kecamatan Sooko ini memiliki potensi besar di bidang wisata sejarah dan budaya. Itu karena di Dusun Kedawung terdapat Candi Masahar atau yang dikenal Situs Gemekan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Gemekan telah menyiapkan rancangan pengembangan situs bersejarah seluas 28 x 28 meter persegi ini. Rencananya, candi era Empu Sindok atau Raja Mataram kuno ini bakal dijadikan destinasi wisata sejarah dan budaya. Hanya saja, sampai saat ini pemdes masih terganjal regulasi karena situs era pra-Majapahit ini tak kunjung ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
’’Sampai sekarang masih belum ada perkembangan. Padahal, kami sudah berkali-kali menyampaikan ke Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dan BPK Wilayah XI supaya Situs Gemekan segera ditetapkan,’’ ujar Sekretaris Desa Gemekan Hendra Agung Setiawan, kemarin.
Sebab, penetapan cagar budaya dijadikan syarat dalam pengembangan situs berangka tahun 852 Saka atau 930 Masehi tersebut. Pemdes, lanjut Hendra, sudah menyiapkan rencana pengembangan potensi Situs Gemekan. Selain menggandeng stakeholder terkait, rencananya lahan di timur situs kuno itu bakal disulap jadi area pendukung utama wisata sejarah.
Mulai dari pujasera hingga tempat parkir. Terlebih, sebagian lahan berstatus tanah kas desa (TKD). ’’Untuk pemanfaatan maupun tukar guling, butuh penetapan cagar budaya terlebih dahulu,’’ bebernya. Karena itu, pemdes terus berkoordinasi dengan disbudporapar terkait progres penetapan cagar budaya.
Terlebih, sejauh ini pihak desa turut andil dalam menyosialisasi para pemilik lahan agar ikut melestarikan candi tersebut. Hingga berkenan lahannya disewa pemkab untuk kepentingan konservasi.
’’Ketika sudah ditetapkan, kita bisa andil dalam perawatan situs juga. Prinsip kita akan tetap terus berkoordinasi dengan pemkab dan BPKW XI agar tidak menyalahi regulasi yang ada,’’ tandas Hendra. Kini, Candi Gemekan tengah diproses dalam penetapan cagar budaya tingkat kabupaten jilid III. Bersama sejumlah situs dan objek bersejarah lainnya, Situs Gemekan telah disorong ke meja bupati untuk segera ditetapkan.
Sejauh ini, sebanyak 58 ODCB (objek diduga cagar budaya) dari dua tahap penetapan sudah naik status menjadi cagar budaya dan telah dinaungi Pemkab Mojokerto. Tujuan penetapan dilakukan, agar benda bersejarah peninggalan leluhur di 18 kecamatan tetap terawat dan lestari. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah