Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mitigasi Bencana Alam di Masa Majapahit, Ancam Perusak Lingkungan dengan Hukuman Mati

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:19 WIB
BENDUNGAN KUNO: Kolam Segaran di Desa/Kecamatan Trowulan diyakini sebagai bangunan pengendali air pada masa Kerajaan Majapahit.
BENDUNGAN KUNO: Kolam Segaran di Desa/Kecamatan Trowulan diyakini sebagai bangunan pengendali air pada masa Kerajaan Majapahit.

 

UPAYA Kerajaan Majapahit melindungi alam ditegaskan lewat kebijakan berpayung hukum. Salah satunya adanya ancaman hukuman mati bagi perusak alam. 

Kitab Kutara Manawa yang sering disebut sebagai KUHP-nya Majapahit mengatur hukuman kepada perusak alam bergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan. ”Salah satu pasal mengatakan kalau seseorang menebang pohon kemudian tidak sengaja menimpa hewan atau properti penduduk sekitar, akan kena hukuman mengganti rugi dan denda,” jelas Asisi Suhariyanto di akun Youtube ASISI Channel. 

Ketentuan berbeda diterapkan pohon yang tumbang mengenai manusia. Apabila korban terluka, pelaku diwajibkan menananggung pengobatan. Namun, jika menimbulkan korban meninggal, harus ada ganti rugi. ”Istilah ganti rugi masih dalam istilah Jawa kuno yang kita sekarang tidak memiliki padanannya, tapi kalau dilihat nilainya ini berat,” ucapnya. 

Menurut Asisi, bentuk penyelesaian perkara itu bersifat kekeluargaan. Artinya, antara pihak yang lalai dan pihak yang dirugikan saling memahami dan memaafkan. Namun, apabila perkara dibawa ke ranah pengadilan, kelalain yang menimbulkan korban jiwa bisa dituntut dengan hukuman senilai nyawa. ”Dalam arti hukumannya pasti mati, ini disamakan dengan pembunuhan yang disengaja,” tuturnya.

Jika diterapkan di masa sekarang, perusak alam yang memicu banjir dan menimbulkan korban jiwa dipastikan akan dijatuhi hukuman mati. ”Dalam standar Majapahit, kalau kita melihat kasus kerusakan alam sekarang, penanggung jawab perusahaan yang melakukan eksplorasi alam dan menyebabkan bencana dengan korban jiwa akan dihukum mati,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#trowulan mojopahit #sejarah mojopahit #mojosains #sejarah majapahit #ibu kota majapahit #kerajaan majapahit