SEMENTARA itu, hasil dari penjualan tanah aset di kampung Pecinan dimasukkan sepenuhnya ke APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 1957. Suntikan dana tersebut mampu mendongkrak performa fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.
Di antara yang sudah masuk dalam perencanaan adalah pembangunan lapak dan kios di Pasar Tanjung Anyar. Tak hanya itu, sentuhan fisik juga dikakukan untuk merehabilitasi Pemandian Sekarsari hingga perbaikan jalan Kelurahan Balongsari. ”Realisasi pembangunan juga dilakukan di beberapa fasilitas publik lainnya,” sambung Ayuhanafiq.
Kebijakan penjualan aset tersebut guna menutup defisit anggaran belanja di Pemkot Mojokerto ini cukup menyita perhatian masyarakat. Sebagaimana termuat dalam Koran Surabaja Post edisi 12 Januari 1957, media cetak ini mewartakan dengan judul Tanah Kampung Klenteng Djadi Didjual.
Rupanya, imbuh Yuhan, dukungan biaya pembangunan tak cukup hanya bersumber dari penjualan aset. Pemkot Mojokerto juga menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk menyentuh renovasi jalan. Salah satunya menyasar ruas Jalan Mayjen Sungkono. Kebutuhan biaya perbaikan jalan ditanggung oleh perusahaan pengolah spirtus yang sehari-hari memanfaatkan akses jalan yang bersebelahan dengan Sungai Brantas ini. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi