Gotrah Wilwatikta Prihatin Maraknya Praktik Pengurukan
KABUPATEN - Dua tahun pasca penetapan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan melalui surat keputusan resmi pemerintah, badan pengelola yang dijanjikan tak kunjung terbentuk. Padahal, lembaga itu menjadi kunci arah kebijakan pelestarian dan pengembangan kawasan peninggalan Majapahit tersebut.
Anam Anis dari komunitas Gotrah Wilwatikta menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah. ’’Sudah dua tahun sejak SK keluar, tapi belum ada badan pengelola. Padahal itu amanat yang harusnya segera dijalankan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Pihaknya menambahkan, tanpa lembaga resmi, Trowulan terancam kehilangan arah antara pelestarian dan pembangunan ekonomi. ’’Yang terjadi sekarang, kegiatan di lapangan berjalan tanpa kendali jelas. Isu pelestarian yang seharusnya menjadi roh utama malah tenggelam di balik proyek-proyek fisik,’’ tegas Anam.
Gotrah Wilwatikta juga prihatin adanya pengurukan besar-besaran di kawasan situs. Anam tetap mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pembangunan di sekitar zona inti. ’’Ada pengurukan di area Trowulan itu harusnya tidak terjadi kalau ada badan pengelola atau otoritas Trowulan sudah terbentuk,’’ tandasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Kementerian yang menaungi bidang kebudayaan mengambil inisiatif mempercepat pembentukan badan pengelola. Meski, langkah itu dinilai terlambat dan reaktif. ’’Semestinya pemerintah yang lebih sigap. Kementerian harus berinisiatif segera bentuk badan otorita,’’ ungkap Anam.
Perlu diketahui, Kawasan Cagar Budaya tingkat Nasional Trowulan ditetapkan pada 2013. Itu melalui SK KCBN Trowulan No 260/2013 tentang Penetapan Satuan Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional. Kemudian pada 2023, Mendikbud dan Ristek mengeluarkan SK No 140/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional (KCBN) Trowulan. Di dalamnya terdapat amanat pembentukan badan pengelola/otoritas kawasan tersebut. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi