Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Enam Situs di Kabupaten Mojokerto Dibidik TACB Disbudporapar, Penetapan Cagar Budaya Tahap Tiga

Martda Vadetya • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:10 WIB
OBSERVASI: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
OBSERVASI: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji situs Sumur Gantung di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

KABUPATEN - Rencana penetapan cagar budaya kembali digulirkan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Pada penetapan tahap ketiga ini terdapat enam situs objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dikaji tim ahli cagar budaya (TACB).

Keenamnya yakni Situs Gapura, Kecamatan Kemlagi; Candi Sumur Gantung, Kecamatan Gedeg; Candi Grinting, Kecamatan Jatirejo; Situs Kemasantani, Kecamatan Pacet; Goa Gembyang, Kecamatan Pacet dan Situs Kedunggede, Kecamatan Dlanggu. Seluruh situs tersebut dibidik TACB tak lain karena ditengarai sebagai warisan era klasik yang menyimpan nilai historis.

’’Tahap kajian lapangan ini sudah berlangsung sejak awal September,’’ ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin. Satu per satu objek diobeservasi tim ahli secara bertahap. Mereka juga bakal melakukan kajian teknis lanjutan. Mulai dari menelusuri benang merah sejarah objek tersebut hingga peta wilayah atau zonasi.

Menurut Riedy, dalam tahap ini, keenam situs tersebut belum tentu seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Sebab, seleksi diberlakukan seiring berprosesnya kajian lanjutan. Artinya, jumlah objek yang nantinya ditetapkan masih fluktuatif. ’’Jumlah pastinya masih menunggu hasil kajian lapangan. Karena bisa tetap atau bertambah, bahkan kurang dari itu,’’ bebernya.

Dalam penetapan kali ini, lanjut Riedy, pemkab tidak mematok target banyak. Justru, pihaknya mengejar percepatan dan efektivitas proses penetapan untuk bisa segera rampung. ’’Karena memang kita upayakan setiap tahun bisa dilakukan penetapan (cagar budaya),’’ terang Riedy.

Pemkab Mojokerto sebelumnya telah menuntaskan dua tahap penetapan cagar budaya tingkat kabupaten. Sebanyak 58 ODCB telah naik status menjadi cagar budaya dan kini dinaungi pemda. Penetapan ini dilakukan agar benda bersejarah warisan leluhur tetap lestari dan lebih terawat. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Objek Diduga Cagar Budaya #tim ahli cagar budaya #disbudporapar kabupaten mojokerto #gedeg mojokerto #cagar budaya #Desa Berat wetan #Sumur Gantung