Disbudporapar Tuntaskan Penetapan Tahap I dan II
KABUPATEN - Sebanyak 39 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Mojokerto kini resmi menyandang status cagar budaya tingkat kabupaten. Menyusul, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto telah merampungkan proses penetapan tahap II yang digeber sejak beberapa bulan terakhir.
Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menerangkan, hal ini sesuai SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/311/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya tertanggal 23 Sepetember. Puluhan ODCB peninggalan era klasik seperti Prasasti Wulig, Prasasti Alasantan, Candi Bangkal, Situs Petirtaan Jolotundo, hingga Situs Gapura Jedong, kini telah resmi naik status.
”Seiring diterbitkannya SK bupati ini, total ada 39 ODCB yang resmi berstatus cagar budaya tingkat kabupaten,” ujarnya, kemarin. Praktis, kini pemkab memiliki 58 cagar budaya tingkat kabupaten. Sebab, sebelumnya tim ahli cagar budaya (TACB) disbudporapar lebih dahulu menetapkan 19 ODCB sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada 2 Agustus 2024 atau jilid pertama.
Sebagaimana tujuannya, penetapan ini dilakukan pemda agar benda dan situs bersejarah di 18 kecamatan tersebut bisa lestari dan lebih terawat. Sebab, dengan diterbitkannya status ODCB pemkab bisa mengintervensi perawatan pada seluruh peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan tersebut.
”Ini kita buatkan landasan hukumnya dahulu sebelum bisa kita bisa lakukan perawatan. Kalaupun nanti kita punya museum sendiri, kita bisa jadikan koleksi benda cagar budaya yang ditetapkan,” tandas Riedy. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi