Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Disbudporapar Segera Gulirkan Penetapan Cagar Budaya Tahap Tiga

Martda Vadetya • Minggu, 14 September 2025 | 15:20 WIB

PENINGGALAN LELUHUR: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji Situs Candi Jedong di Kecamatan Ngoro, dalam penetapan cagar budaya tahap sebelumnya.
PENINGGALAN LELUHUR: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengkaji Situs Candi Jedong di Kecamatan Ngoro, dalam penetapan cagar budaya tahap sebelumnya.
 

KABUPATEN -  Pemkab Mojokerto akan menggulirkan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten jilid ketiga. Tahap pengkajian bakal segera digeber dalam waktu dekat. Menyusul, Disbudporapar Kabupaten Mojokerto telah mengantongi dokumen resmi yang dibutuhkan.

 Salah satunya yakni surat keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/285/HK/416-012/2025 tentang Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2025-2028 tertanggal 8 September 2025. Dokumen ini diterbitkan pemkab menyusul adanya pergantian salah seorang anggota TACB (tim ahli cagar budaya) beberapa waktu lalu. 

”SK TACB yang baru sudah kami terima. Insya Allah kegiatan (penetapan cagar budaya tahap tiga) bisa kita lakukan dalam waktu dekat,” ungkap Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, kemarin (13/9). 

Sesuai SK bupati, lanjut Riedy, seluruh lima orang TACB akan dilibatkan dalam penetapan cagar budaya ini. Dalam waktu dekat kelimanya bakal dikerahkan untuk mengawali tahap kajian. 

”Tentu nanti kita akan berkoordinasi dan didampingi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI seperti sebelumnya,” ungkapnya. Sementara ini, ada sekitar 10 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang bakal ditetapkan. Di antaranya sejumlah koleksi milik Museum Majapahit di Trowulan. 

”Jumlahnya nanti sekitar 10 objek. Untuk pastinya objek mana saja masih kami rancang lagi dengan TACB,” papar Riedy. Jumlah objek yang akan ditetapkan kali ini relatif sedikit ketimbang sebelumnya yang mencapai 39 ODCB. 

Pengurangan jumlah objek ini bertujuan agar proses pengkajian hingga penetapan bisa berlangsung lebih cepat. Penetapan jilid ketiga ini ditarget rampung tahun ini. 

Untuk diketahui, disbudporapar telah menggulirkan dua kali penetapan cagar budaya. Tahap pertama pada tahun 2024, sebanyak 20 ODCB lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Sedangkan tahap kedua yang digulirkan akhir 2024 lalu menyasar 39 ODCB di 18 kecamatan. Saat ini, penetapan tahap kedua tinggal menunggu teken bupati. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#Pemkab Mojokerto #disbudporapar kabupaten mojokerto #cagar budaya #TACB Kabupaten