Tahap II, Setahun Tak Kunjung Ditetapkan
KABUPATEN - Penetapan cagar budaya tingkat kabupaten tahap II oleh Disbudporapar Kabupaten Mojokerto tampaknya berlarut-larut. Sebab sejak disorong ke meja bupati tahun lalu, hingga kini sebanyak 42 objek diduga cagar budaya (ODCB) tak kunjung ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo mengungkapkan, hal ini lantaran tim ahli cagar budaya (TACB) terganjal administrasi. Salah satunya, berkas hasil kajian dan sidang pra penetapan bersama Balai Pelesatarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI tahun lalu masih nyantol di meja Bagian Hukum Setdakab Mojokerto. ’’Dari september tahun lalu sampai sekarang masih belum ditetapkan,’’ sebutnya, kemarin.
Menurutnya, perihal SK kegiatan penetapan cagar budaya jadi salah satu poin yang ditekankan bagian hukum untuk perlu direvisi. ’’Maksud kami supaya SK dari tahap I itu berlaku dan bisa kita lanjutkan dengan penetapan tahap selanjutnya. Tapi, bagian hukum minta direvisi supaya setiap kegiatan penetapan pakai SK baru,’’ beber Riedy.
Kini pihaknya tengah fokus agar urusan administrasi ini segera tuntas sebelum kembali ganti tahun. Mengingat, target awal Disbudporapar yakni bisa menetapkan cagar budaya tingkat kabupaten setiap tahun. ’’Karena potensi cagar budaya kita di 18 kecamatan ini sangat besar. Mulai era klasik sampai kolonial,’’ tandasnya.
Sedianya, berkas hasil kegiatan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten jilid II ini sudah disorong ke meja bupati pada September 2024. TACB Disbudporapar dan BPKW XI telah merekomendasikan 42 ODCB untuk dijadikan cagar budaya tingkat kabupaten. Puluhan objek yang tersebar di 18 kecamatan itu di antaranya berupa candi dan petirtaan era pra-Majapahit.
Penetapan cagar budaya ini tak lain bertujuan agar warisan leluhur tersebut lebih terawat lagi kedepannya. Sekaligus melengkapi 20 ODCB yang ditetapkan lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada jilid pertama. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi