Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

BPK Wilayah XI Bakal Ekskavasi Candi Brahu Trowulan Mojokerto

Martda Vadetya • Kamis, 24 April 2025 | 15:55 WIB
BERSEJARAH: Candi Brahu di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, bakal segera diekskavasi untuk menelusuri sebaran cagar budaya di sekitarnya.
BERSEJARAH: Candi Brahu di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, bakal segera diekskavasi untuk menelusuri sebaran cagar budaya di sekitarnya.

TROWULAN - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI bakal segera menggelar ekskavasi lanjutan di Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Tujuannya menelusuri sebaran cagar budaya di kompleks candi berbentuk gapura paduraksa tersebut.

’’Antara akhir bulan (April) ini atau awal Mei nanti. Saya juga masih menunggu perkembangannya,’’ ujar Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Endah Budi Heryani, kemarin. Praktis, rencana penelusuran arkeologis lanjutan pada candi yang telah dipugar ini akan menyusul Candi Bajang Ratu yang lebih dahulu diekskavasi pada September 2023 lalu.

Meski begitu, BPK Wilayah XI belum bisa menyampaikan gamblang titik sasaran yang akan digali pada candi bercorak Buddha tersebut. Dimungkinkan, ekskavasi menyasar sisi selatan dan timur candi untuk menindaklanjuti temuan struktur pagar keliling beberapa waktu sebelumnya. ’’Untuk saat ini, sasaran ekskavasinya mana saja masih belum bisa kami sampaikan,’’ ungkapnya.

Endah memastikan ekskavasi lanjutan ini digelar untuk  melacak sebaran struktur cagar budaya di kompleks candi. ’’Mohon doanya, semoga ekskavasi nanti bisa berjalan lancar,’’ tandas Endah. Sejauh ini, Candi Brahu memiliki bentuk dasar berupa persegi panjang berdimensi 18 x 22,5 meter dan tinggi sekitar 20 meter. Keberadaannya kali pertama dicatat pada masa Kolonial Belanda, tepatnya tahun 1815.

Kompleks bangunan suci ini diduga kuat dibangun pada masa pra-Majapahit. Asumsi ini berdasarkan Prasasti Alasantan yang ditemukan tidak jauh dari Candi Brahu. Prasasti ini dibuat oleh Raja Mpu Sindok dari Kerajaan Medang atau Mataram Kuno pada tahun 861 Saka (939 Masehi). Candi Brahu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah pada 1998 setelah menjalani serangkaian pemugaran pada 1990-1995. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#trowulan mojokerto #candi brahu #Balai Pelestarian Budaya #cagar budaya #ekskavasi