Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cagar Budaya di Kemasantani Gondang Mojokerto Terancam Galian, Diduga Peninggalan Mpu Sindok Era Kerajaan Medang

Martda Vadetya • Senin, 4 Maret 2024 | 20:47 WIB

 

BERSEJARAH: Situs Kemasantani/Balekambang di Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, disinyalir merupakan runtuhan candi peninggalan era Hindu-Buddha. beberapa desa sekitar diduga kuat terdapat cagar bud
BERSEJARAH: Situs Kemasantani/Balekambang di Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, disinyalir merupakan runtuhan candi peninggalan era Hindu-Buddha. beberapa desa sekitar diduga kuat terdapat cagar bud
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peninggalan sejarah dan purbakala di Kabupaten Mojokerto masih dibayangi ancaman aktivitas pengerusakan.

Itu seperti terjadi pada sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang terpendam di tiga desa di wilayah Gondang yang kini terancam aktivitas penambangan.

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim mencatat, tiga desa yang merupakan kawasan sekitar Situs Kemasantani/Balekambang meliputi, Desa Kemasantani, Desa Padi, dan Desa Bakalan Kecamatan Gondang. Ketiganya terletak saling berdekatan.

’’Berdasarkan hasil penanganan temuan objek diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Mojokerto telah terjadi aktivitas penambangan di lahan sekitar area Situs Balekambang/Kemasantani,’’ ungkap Kepala BPK Wilayah XI Jatim Endah Budi Heryani melalui arkeolog Vidi Susanto.

Dijelaskannya, lokasi penambangan berada di sebelah timur area situs yang berbatasan langsung dengan aliran Sungai Pikatan.

Padahal, kawasan tersebut disinyalir kuat masih terdapat sebaran ODCB yang terpendam di bawah tanah. Mengingat, Situs Kemasantani sendiri diduga merupakan runtuhan candi peninggalan era Hindu-Buddha.

’’Tiga desa ini saling berdekatan. Apalagi di Situs Kemasantani banyak ditemukan struktur batu umpak, batu relief atau berornamen, yang cakupannya cukup luas,’’ papar Vidi.

Menurutnya, upaya perlindungan cagar budaya di tiga desa tersebut dinilai penting. Hal ini diperkuat dengan Desa Bakalan sebagai wilayah ditemukannya Prasasti Wulig (935 M).

Artefak peninggalan era Mpu Sindok (kerajaan Medang) terkait peresmian bendungan yang dibangun oleh masyarakat Desa Padi-padi, Pikatan, maupun Wulig, kala itu. Di mana pembangunan tiga bendungan di wilayah tersebut, lanjut Vidi, memiliki alasan tersendiri.

’’Maka dari itu interpretasi toponimi masih menyebutkan nama Padi-padi yang identik dengan Desa Padi, atau Pikatan yang masih dipakai nama Sungai yang saat ini ada bendungannya. Hal itu memungkinkan adanya potensi arkeologis pada area tersebut,’’ urainya.

Vidi mengungkapkan, butuh penanganan lanjutan dari adanya dugaan potensi ODCB berdasarkan Prasasti Wulig/Bakalan hingga temuan arkeologis di Situs Kemasantani.

Baca Juga: Situs Cagar Budaya di Kawasan Gunung Penanggungan Bakal Dieksplorasi, Ini Rencana Badan Pelestarian Kebudayaan XI Jawa Timur

’’Memang masih perlu dilakukan pendataan secara komprehensif yang tujuannya pada penetapan kawasan serta zonasinya juga,’’ tambahnya.

Saat ini, BPK Wilayah XI tengah menindak lanjuti ancaman pengerusakan potensi ODCB di kawasan tersebut. BPK Wilayah XI belum melibatkan kepolisian dalam menangani hal tersebut.

’’Kami sudah koordinasikan ke Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Harapannya supaya dinas memperhatikan potensi tersebut untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya dan mendapatkan kepastian hukumnya,’’ tutur Vidi.

Selain itu, pihaknya turut menggandeng pemerintah desa setempat untuk mengawasi ancaman pada ODCB. Dipastikannya, sementara ini akvitas galian tidak beroperasi.

’’Aktivitas galian di Desa Kemasantani dan Bakalan sudah dihentikan, informasi terakhir tidak ada aktivitas. Tapi akses galian dengan jalan cor sudah ada di Desa Bakalan,’’ tukasnya.

Terpisah, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat yang dilayangkan BPK Wilayah XI Jatim tersebut.

Sejumlah langkah telah ditentukan. Salah satunya, Situs Kemasantani diproyeksikan masuk daftar ODCB yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten di tahap berikutnya.

’’Beberapa hari lalu sudah kami rapatkan dengan Bappeda Jatim. Untuk memastikan lokasi tersebut apakah diperbolehkan untuk akvitas galian atau tidak. Situs Kemasantani sendiri memang akan kami masukkan daftar penetapan cagar budaya tingkat kabupaten, sambil menunggu hasil penetapan tahun lalu,’’ ungkapnya. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Medang #gondang #cagar budaya #bpk #mojokerto