Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Mojokerto Diusulkan Lagi, Sasar ODCB Koleksi PIM Trowulan

Martda Vadetya • Senin, 19 Februari 2024 | 17:20 WIB

PENGAMATAN: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Candi Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.
PENGAMATAN: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Candi Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudporapar Kabupaten Mojokerto ancang-ancang kembali mengusulkan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.

Kendati usulan tahun lalu tengah berproses di meja bupati, TACB menyiapkan daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) yang akan disodorkan untuk ditetapkan tahun ini. 

’’Insyallah kalau tidak ada halangan tahun ini kita usulkan penetapan cagar budaya (tingkat kabupaten) lagi,’’ ungkap TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Muhammad Riyanto.

Hal ini mengingat terdapat ratusan ODCB yang belum ditetapkan tersebar di penjuru 18 kecamatan.

Sehingga, kini pihaknya mulai merancang daftar ODCB potensial yang dinilai layak ditetapkan tahun ini. 

’’Untuk situs peninggalan Majapahit, mungkin Situs Balekambang di Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang. Karena melihat kondisinya di lapangan kami rasa penting untuk segera ditetapkan,’’ terangnya.

Kendati begitu, pihaknya enggan menjabarkan detil ODCB mana saja yang bakal masuk daftar usulan.

’’Jumlahnya objeknya kemungkinan bisa lebih banyak dari tahun lalu,’’ tambah Riyan, sapaan karibnya. 

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Riyan, sejumlah ODCB koleksi Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan bakal masuk daftar usulan.

Sebab, tidak sedikit artefak peninggalan era klasik di sana yang masih belum ditetapkan.

’’Kemungkinan besar koleksi PIM bisa kita usulkan lagi. Karena di sana masih banyak yang belum ditetapkan dan terdata,’’ tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo menambahkan, pengusulan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten diupayakan berlangsung setiap tahun.

Kendati rekomendasi yang disodorkan ke meja bupati tahun lalu masih diproses hingga kini.

’’Untuk yang tahun lalu, informasinya SK segera selesai bulan ini. Jadi mungkin September nanti kita bisa rekomendasikan usulan penetapan lagi untuk tahun ini,’’ bebernya dikonfirmasi terpisah. 

Sebelumnya, proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten perdana digelar sejak 4 Oktober 2023.

Bersama BPK Wilayah XI Jatim, TACB Disbudporapar mengkaji 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) milik negara yang tersebar di 18 Kecamatan.

Mulai dari Arca Camundi koleksi PIM, pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, Prasasti Masahar, Situs Gemekan, hingga Candi Kesiman Tengah. 

Seiring berjalannya proses seleksi, diputuskan 19 ODCB disodorkan ke bupati untuk segera ditetapkan. Situs Gemekan dinilai belum layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Lantaran candi peninggalan Kerajaan Medang ini berdiri di lahan milik warga. Tujuan penetapan ini tak lain agar benda-benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut dapat lestari dan lebih terawat. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#cagar budaya #kabupaten #mojokerto