Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Setahun, Tiga Lahan Situs Cagar Budaya Era Kerajaan Medang dan Majapahit di Kabupaten Mojokerto Dibebaskan, Berikut Ini Penjelasan Rinci BPK XI Jatim

Martda Vadetya • Rabu, 27 Desember 2023 | 18:45 WIB

PEMBEBASAN LAHAN: BPK Wilayah XI Jawa Timur telah melakukan pembebasan lahan secara bertahap di tiga situs sepanjang 2023. Salah satunya, Situs Kumitir.
PEMBEBASAN LAHAN: BPK Wilayah XI Jawa Timur telah melakukan pembebasan lahan secara bertahap di tiga situs sepanjang 2023. Salah satunya, Situs Kumitir.
Tahun Depan Sentuh Cagar Budaya di Jombang

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur tidak hanya melakukan pembebasan lahan di Situs Bhre Kahuripan saja.

Sepanjang tahun ini, terdapat tiga lahan situs yang dibebaskan negara di wilayah Mojokerto. Tujuannya tak lain, agar pemerintah lebih leluasa menerapkan upaya pelestarian cagar budaya.

Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani menuturkan, ketiga situs yang lahannya telah beralih status menjadi milik negara itu adalah Situs Umpak Sentonorejo, Situs Situs Kumitir dan Situs Bhre Kahuripan.

’’Tiga situs ini memang target kami untuk dibebaskan tahun ini. Situs Kumitir sudah, walaupun sebagaian,’’ terangnya.

Dikatakannya, pembebasan lahan dilakukan secara bertahap. Artinya, belum seluruh tanah area situs berstatus milik negara. Sehingga, ke depannya pemerintah bakal melakukan pembebasan lahan lanjutan.

’’Seperti Situs Kumitir, dari total luasan 5 hektare lebih baru sekitar 2 hektare yang dibebaskan. Itu di sekitar zona inti situs yang lahannya dimiliki 11 orang warga,’’ papar Endah.

Pembebasan lahan ini dilakukan bukan tanpa tujuan. Beralihnya status tanah milik warga ke negara, membuat pemerintah lebih leluasa untuk mengeksploitasi lahan guna kepentingan pelestarian cagar budaya.

Sehingga, pihak terkait perlu merepotkan pemilik lahan lagi saat melakukan tindakan. Terlebih, ketiga situs ini merupakan peninggalan penting era klasik di KCBN Trowulan wilayah Mojokerto.

’’Jadi ketika sudah milik negara, kita tidak merepotkan warga warga lagi saat mengeksploitasi lahan untuk kepentingan pelestarian,’’ ungkap Kepala BPK Wilayah XI.

Endah menuturkan, pembebasan lahan di KCBN Trowulan wilayah Mojokerto sudah tidak menjadi prioritas lagi tahun depan.

Sebab menurutnya, hal serupa perlu dilakukan secara merata pada sejumlah situs lainnya di lingkup KCBN Trowulan.

’’Tahun depan wilayah Mojokerto tidak ada pembebasan lahan lagi. Termasuk di Bhre Kahuripan, sudah tidak ada lagi,’’ tegas Endah.

Disebutkannya, pembebasan situs cagar budaya tahun depan bakal dilakukan di KCBN Trowulan wilayah Jombang. Hanya saja, pihaknya belum bisa menjabarkan situs mana yang akan menjadi sasaran.

’’Karena KCBN Trowulan ini bukan hanya di Mojokerto saja, tapi termasuk Jombang,’’ tandasnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #situs #kerajaan #cagar budaya #mojokerto #trowulan