Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Area Situs Istana Majapahit di Kumitir Kabupaten Mojokerto Steril Aktivitas Linggan, BPK XI Jatim Imbau Perajin Bata secara Persuasif

Martda Vadetya • Rabu, 6 Desember 2023 | 15:20 WIB

DILINDUNGI: Aktivitas linggan di area Situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, diminta untuk dihentikan lantaran dinilai mengancam kelestarian cagar budaya.
DILINDUNGI: Aktivitas linggan di area Situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, diminta untuk dihentikan lantaran dinilai mengancam kelestarian cagar budaya.
JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Beragam faktor ancaman masih membayangi sejumlah situs cagar budaya di kawasan cagar budaya nasional (KCBN) Trowulan.

Seperti di Situs Kumitir, Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, dengan aktivitas linggan yang ada di kawasan situs.

Berpotensi merusak cagar budaya, pihak terkait meminta para perajin menyetop aktivitas produksi bata merah tersebut.  

’’Sabtu (2/12) kemarin kita tinjau lokasi dan ada aktivitas linggan di sana (zona inti). Kita sampaikan secara persuasif kalau yang mereka lakukan ini menyalahi aturan,’’ terang Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani.

Dijelaskannya, hal tersebut tak lain sebagai fungsi perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Sekaligus memberikan pemahaman pada masyarakat atas penerapan Permenristekdikti No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.

Peraturan yang diterbitkan beberapa bulan lalu ini membagi KCBN Trowulan menjadi empat zonasi.

Yakni, zona inti, penyangga, pengembangan, dan zona penunjang. Sesuai regulasi, tidak diperkenankan adanya aktivitas yang mengancam kelestarian cagar budaya di dalam zona inti.

Termasuk, mendirikan bangunan permanen di sekitar kawasan. ’’Jadi yang kita lakukan di situs Kumitir kemarin sebagai upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya,’’ ungkapnya.

Soal regulasi cagar budaya, spara perajin maupun pemilik usaha linggan sepakat tidak melanjutkan aktivitas pengerukan tanah di zona inti situs pendarmaan Mahisa Cempaka tersebut.

’’Per hari itu juga (Sabtu, 2/112) mereka berhenti total menggali. Hanya mengolah bahan (tanah liat) yang sudah ada saja. Karena memang tidak boleh ada kegiatan yang membahayakan kawasan cagar budaya,’’ ujar Camat Jatirejo Harfendy Setiyapraja, terpisah.

Menurutnya, itu dilakukan warga karena khawatir melanggar hukum. Meski begitu, lanjut Harfendy, ada pengecualian bagi aktivitas pertanian di sekitar zona inti.

Masyarakat diberi kelonggaran untuk bercocok tanam di sekitara area Situs Kumitir.

’’Seperti tanam tebu atau jagung, tidak masalah. Sebenarnya yang membahayakan itu linggan karena bisa merusak. Ini terlepas dari rencananya pembebasan lahan Situs Kumitir itu sendiri ya,’’ bebernya.

Dari situ, kata Harfendy, para pengusaha linggan memberi sinyal bakal segera hengkang dari kawasan situs peninggalan Kerajaan Tumapel atau Singasari tersebut.

’’Rata-rata mereka ini sewa lahan sekitar 4 tahuan dan baru jalan sekitar setahun. Sedang didiskusikan adanya pengembalian uang sewa dari pemilik lahan. Karena dari BPK Wilayah XI Jawa Timur sendiri kasih solusi dengan pembebasan lahan,’’ tandas mantan Kabid Sarpras Sekolah Dispendik Kabupaten Mojokerto ini. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #situs #budaya #mojokerto #kumitir #cagar