Luas sawah dan banyaknya hasil bumi menentukan besaran pajak yang dipungut kerajaan. Semua itu ditentukan berdasarkan pengukuran yang dilakukan si juru pajak.
Budayawan Putut Nugroho mengungkapkan, penarikan pajak terhadap tanah yang tak memiliki keistimewaan sima (bebas pajak) berdasarkan hasil bumi sesuai luasan bidang tanah.
’’Dari catatan Prasasti Sanghyang Lintar 803 masehi yang ditemukan di Temanggung ada nama tanah barih dan latir,’’ tuturnya, kemarin.
Putut menyebut, nama barih identik dengan tanah yang bebas pajak sedangkan latir adalah tanah yang dikenakan pajak. Untuk mengukur luasan wajib pajak, petugas juga menggunakan satuan hasta dan depa.
’’Penentuan nilai besaran pajak hasil bumi juga menggunakan patokan jumlah bibit yang ditanam,’’ tandasnya.
Sistem penarikan pajak, lanjut Putut, juga tertuang dalam Prasasti Palepangan dan Prasasti Canggal. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah