Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satuan Ukur Era Majapahit, Erat dengan Besaran Pajak

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 16 September 2023 | 12:55 WIB

Prasasti Sanghyang Wintang
Prasasti Sanghyang Wintang
SATUAN ukuran yang eksis pada era Majapahit tak lepas dari eksistensi kepemilikan tanah.

Luas sawah dan banyaknya hasil bumi menentukan besaran pajak yang dipungut kerajaan. Semua itu ditentukan berdasarkan pengukuran yang dilakukan si juru pajak. 

Budayawan Putut Nugroho mengungkapkan, penarikan pajak terhadap tanah yang tak memiliki keistimewaan sima (bebas pajak) berdasarkan hasil bumi sesuai luasan bidang tanah.

’’Dari catatan Prasasti Sanghyang Lintar 803 masehi yang ditemukan di Temanggung ada nama tanah barih dan latir,’’ tuturnya, kemarin.

Putut menyebut, nama barih identik dengan tanah yang bebas pajak sedangkan latir adalah tanah yang dikenakan pajak. Untuk mengukur luasan wajib pajak, petugas juga menggunakan satuan hasta dan depa.

’’Penentuan nilai besaran pajak hasil bumi juga menggunakan patokan jumlah bibit yang ditanam,’’ tandasnya.

Sistem penarikan pajak, lanjut Putut, juga tertuang dalam Prasasti Palepangan  dan Prasasti Canggal. (adi/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #pajak #ERAT #mojokerto #ukur