Pemkab Mojokerto pun harus memberikan sanksi tegas dengan langsung memecat pejabat yang terbukti menilap uang pajak.
Ayuhanafiq mengatakan, setidaknya terdapat beberapa pegawai penarik pajak maupun lurah yang terpaksa harus melepas jabatannya akibat kasus penggelapan.
Hukuman itu menjadi konsekuensi yang harus diterima lantaran memakan uang setoran pajak. ”Kebanyakan dihabiskan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Langkah pemecatan dilakukan Bupati Kromojodjo karena selain terbukti menilap setoran pajak, uang juga digunakan untuk judi dan mabuk-mabukan.
Mengingat, di masa kolonial masih banyak dijumpai ajang taruhan. Terutama saat buka giling tebu di pabrik gula.
Dikatakan Yuhan, acara rutin tahunan tersebut digelar meriah dengan berbagai pertunjukan hiburan. Selain pegawai pabrik, sejumlah pegawai negeri hingga perangkat desa juga ikut meramaikan pesta giling tersebut.
”Di dalam pesta itu dulu terdapat arena judi dan tradisi minum-minuman arak,” ujarnya.
Tak jarang, lurah dan pegawai penarik pajak terjerumus utang akibat kalah taruhan. Kondisi itu berbuntut dengan perilakunya untuk menilap setoran pajak.
”Padahal uang setoran pajak yang diselewengkan itu hasil dari penarikan warga,” pungkas dia. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah