Wujud penguatan fungsi tersebut, Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) IX Jatim kini diperkuat polisi khusus cagar budaya dan penyidik PNS.
"Jadi adanya aturan penetapan batas atau zonasi ini bertujuan untuk memberi ruang bagi kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasilannya dan mencegah adanya kerusakan,” ungkap Kepala BPK Wilayah XI jawa Timur Endah Budi Heryani.
Regulasi ini, menekankan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan.
Untuk upaya perlindungan dan pengawasan cagar budaya, lanjut Endah, salah satunya pengawasan dan perlindungan dilakukan oleh 11 personel polisi khusus dan 2 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPK XI.
”Kami berusaha agar kejadian pengerusakan berujung pidana seperti di Kumitir beberapa tahun lalu itu tidak terjadi lagi. Kami kawal terus untuk pengawasan situs atau cagar budaya yang juga bekerja sama dengan TNI/Polri,” ungkap Endah.
Lebih lanjut, dari regulasi anyar ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan BPK XI. Salah satunya, melakukan sosialisasi pada stake holder terkait seperti yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (31/7) lalu.
”Setelah mengenal kemudian kami memetakan dan menyusun bagaimana pengembangan dan pemanfaatannya. Kalaupun ada pelanggaran, kami utamakan pendekatan langkah persuasif dulu. Bagaimanapun juga kami ingin gotong royong dan bergerak bersama,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mojokerto memiliki banyak warisan cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit.
Bahkan sebagaian besar wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.
Sebagai landasan upaya perlindungan, pengawasan hingga pemanfaatan KCBN Trowulan, regulasi anyar ditelurkan.
Kemenristekdikti resmi menerbitkan peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan beberapa waktu lalu.
Secara rinci peraturan ini membagi KCBN Trowulan menjadi empat zonasi. Zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah