Sejarawan Ayuhanafiq menceritakan, nama Mojokerto secara resmi digunakan sebagai nama kabupaten pada 1838. Sebelumnya, wilayah yang pernah menjadi pusat Kerajaan Majapahit ini bernama Kadipaten Japan.
Menurutnya, perubahan nama Japan menjadi Mojokerto setelah perpindahan pusat pemerintahan dari Kauman Soeko Lor ke Kampung Kauman yang sekarang. ”Nama Japan diubah oleh Bupati Tjondronegoro menjadi Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Dia menyatakan, perubahan nama tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan pemerintah kolonial. Saat itu, perubahan nama tidak hanya terjadi di Mojokerto saja, tetapi juga dilakukan di daerah lain. Antara lain, daerah Wirosobo yang diganti menjadi Mojoagung dan Kabupaten Sidokare yang diubah menjadi Sidoarjo.
Selain itu, juga ada dan nama Banger yang diganti dengan nama Kabupaten Probolinggo, serta beberapa nama daerah lainnya. Bahkan, selain nama kota, pemerintah kolonial juga melakukan perubahan nama beberapa sungai, gunung, hingga nama pulau. ”Kemungkinan pergantian nama itu dilakukan karena pemerintah sedang menata indeks nama pada peta baru yang akan dibuat,” ulasnya.
Setelah ditetapkan sebagai Kabupaten Mojokerto, pemerintahan Belanda membuat kebijakan agar orang asing tidak boleh tinggal di sembarang wilayah. Sekitar dekade akhir abad ke-19, kolonial membentuk zona wilayah yang dikhususkan sebagai tempat tinggal warga nonpribumi. Orang asing tersebut meliputi, warga Eropa, Jepang, keturunan Arab, dan Tionghoa.
Mereka hanya diperbolehkan tinggal di kawasan perkotaan saja. ”Karena itu dilakukan penetapan batas wilayah perkotaan,” tandasnya. Yuhan menjelaskan, untuk menetapkan batas pusat kota di Mojokerto dikeluarkanlah besluit Gubernur Jenderal Hindia-Belanda yang ditetapkan 20 September 1887.
Landasan hukum pemerintahan kolonial itu memuat tentang penetapan batas pusat kota di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Mojokerto, Dia merincikan, sehingga ditetapkan bahwa batas pusat kota di Kabupaten Mojokerto dimulai dari Jalan Hayam Wuruk (Brantasweg), Jalan Brawijaya (Westenweg) sampai Jembatan Sinoman, Jalan Raden Wijaya (Zuidenweg), dan Jalan Pahlawan-Gajahmada (Oostenweg). ”Desa atau kampung yang ada di dalam batas itulah orang asing boleh tinggal,” bebernya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto ini menyebutkan, khusus warga keturunan Tionghoa kemudian diberikan tempat yang dinamakan Pecinan yang berada di barat Alun-Alun Mojokerto. Pecinan yang membentang sepanjang Kediristraat atau Jalan Majapahit itu kemudian menjadi pusat perniagaan Mojokerto.
Di samping sebagai batas tempat tinggal warga asing, di dalam kawasan tersebut juga menjadi pusat pemerintahan sekaligus menjadi Ibu Kota Kabupaten Mojokerto. Itu ditandai dengan adanya Alun-Alun Mojokerto, serta pendapa pemkab dan gedung DPRD. (ram/ris) Editor : Fendy Hermansyah