Staf Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim Unit Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM) Didik Hermawan menerangkan, industri minyak jarak dan kelapa tersebut tertuang dalam Prasasti Madhawapura 1305 Masehi. Kedua minyak tersebut terkategori minyak nabati yang diproses secara ekstraksi. Dalam catatan kuno itu, disebut berbagai komoditas hasil industri era Majapahit. Mulai dari abbasana (pakaian), acaraki (jamu), tundan (perahu beratap), lurungan (minyak jarak), kletik (minyak kelapa), hingga barang hasil pande besi.
’’Minyak jarak dan kelapa jadi hasil industri mungkin karena jadi komoditas yang dibutuhkan. Sama seperti gerabah atau tembikar yang saat itu juga jadi salah satu hasil industri karena banyak digunakan,’’ ungkapnya. Hanya saja, belum diketahui pasti ketahanan celupak menerangi masyarakat zaman Majapahit tersebut. Terlebih ukuran dan model celupak yang bervariatif menentukan kapasitas minyak di dalamnya. Praktis, hal tersebut bakal mempengaruhi ketahanan nyala api.
’’Untuk nyalanya sampai berapa jam masih belum tahu pasti ya. Kemungkinan ya habis langsung diisi, seperti itu,’’ terangnya. Melihat segi fungsinya, kedua minyak tersebut jadi salah satu komoditas penting dalam urusan sehari-hari. Proses dan cara ekstraksi kedua minyak pada masa itu pun tidak menutup kemungkinan jadi pelopor teknologi ekstraksi era modern ini. Hanya saja, saat itu pemrosesan minyak nabati dilakukan secara sederhana. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah