KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Timur (Jatim) telah merampungkan tahap kajian terhadap empat objek diduga cagar budaya (ODCB). Kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto telah menyorong keempat objek berupa bangunan kuno itu ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Amin Wachid mengungkapkan, sejak kajian dilakukan mulai September lalu, TACB Jatim telah mengerucutkan hasil dari empat ODCB. Hasilnya, seluruhnya dinilai memenuhi keriteria berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ”Keempatnya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota,” ujarnya.
ODCB tersebut meliputi bangunan gapura kompleks makam etnis Tionghoa di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan. Selain itu, dua objek juga berupa gapura makam yang berdiri di Sekarputih, Kelurahan Kedundung.
Sementara satu titik bangunan bersejarah lainnya yang diajukan untuk ditetapkan cagar budaya merupakan rumah pribadi milik warga di Jalan Kartini, Kota Mojokerto. Hunian tersebut merupakan peninggalan masa pemerintahan Hindia-Belanda. ”Hasil kajian dan survei sudah disidangkan oleh TACB, sekarang sudah kami usulkan ke provinsi untuk mendapat rekomendasi penetapan cagar budaya,” ulasnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Mojokerto Mudjoko menambahkan, berkaca pada usulan penetapan cagar budaya yang pernah dilakukan sebelumnya, hasil rekomendasi diperkirakan akan turun dalam waktu dekat ini. Jika keempatnya mendapat restu dari Pemprov Jatim, maka akan ditindaklanjuti dengan penetapan cagar budaya melalu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto. ”Jadi tinggal menunggu turunnya rekomendasi dari provinsi saja,” sambungnya.
Rencananya, penetapan cagar budaya ditargetkan terealisasi sebelum pergantian tahun 2022. Sehingga, keempat ODCB tersebut bisa menambah 13 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Mojokerto yang telah ditetapkan dalam kurun 2019-2021. ”Hasil koordinasi terakhir dengan provinsi informasinya secepatnya akan turun. Insya Allah bisa ditetapkan di tahun ini,” paparnya.
Mudjoko menambahkan, tujuan penetapan cagar budaya di antaranya untuk pelestarian. Sehingga, Pemkot Mojokerto bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya perawatan maupun untuk pemanfaatan cagar budaya di Kota Mojokerto.
Tahun ini, Pemkot Mojokerto telah mengucurkan anggaran terhadap 13 objek cagar budaya dengan total Rp 58,6 juta. Dana tersebut digunakan untuk perawatan ringan di gedung SMPN 1, SMPN 2, SMPN 7, SD Katolik Wijana Sejati, hingga SDN Purwotengah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Mojokerto.
Selain itu, juga terdapat Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), Gedung Denkesyah Mojokerto, serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ, Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Paroki Santo Yosef, Gereja Baptis Indonesia Pertama (GBIP), serta kompleks Makam Islam Pekuncen. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah