Zakat Produktif Menguatkan Desa

Fendy Hermansyah • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 22:02 WIB
Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I *)
Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I *)

Oleh: Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I., Staf Khusus Menteri Desa dan PDT

DESA memiliki persoalan yang kompleks: kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya produktivitas, keterbatasan akses permodalan, kualitas sumber daya manusia, hingga persoalan pemasaran produk. Dengan kompleksitas masalah seperti itu, banyak lembaga dan pihak yang ingin terlibat dalam pembangunan desa.

Karena itu, membangun desa dengan pendekatan sektoral dan berjalan sendiri-sendiri justru berisiko melahirkan program yang tumpang tindih, tidak tepat sasaran, bahkan berhenti setelah program selesai. Maka pembangunan desa tidak pernah bisa dikerjakan oleh satu pihak saja. Harus dikerjakan bersama-sama dengan lembaga/instansi atau komponen kemasyarakatan yang lain.

Salah satu pihak yang miliki potensi strategis dalam pembangunan desa adalah BAZNAS, yaitu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional. BAZNAS bukan sekadar lembaga yang membagikan santunan kepada masyarakat miskin, tetapi memiliki mandat yang lebih luas: mengelola zakat secara terencana agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

BAZNAS memiliki instrumen filantropi, tetapi tidak memiliki struktur pendampingan pembangunan desa seperti yang dimiliki Kemendes PDT. Karena itu, sinergi BAZNAS dan TPP Kemendes patut ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: membangun desa harus dilakukan dengan mempertemukan berbagai sumber daya, bukan mempertandingkan program dan kelembagaan. Gagasan tersebut membuka ruang penting untuk menggeser pemanfaatan zakat dari sekadar bantuan sosial menuju pemberdayaan masyarakat desa.

Selama ini zakat memang kerap dipahami secara sederhana sebagai bentuk bantuan karitatif. Sembako, santunan, uang tunai dan bantuan konsumtif lainnya. Semua itu penting, terutama bagi mereka yang memang membutuhkan pertolongan segera.

Namun, zakat sesungguhnya memiliki daya ungkit yang lebih besar. Gagasan zakat produktif menjadi relevan. Sebagian dana zakat dapat diarahkan untuk membangun usaha peternakan, pertanian, pengolahan hasil desa, usaha mikro, maupun kegiatan produktif lain sesuai potensi lokal.

Tentu tidak semua mustahik (penerima zakat) harus dijadikan pengusaha. Tidak semua orang miskin memiliki kapasitas dan kondisi yang sama. Karena itu, zakat produktif membutuhkan pemetaan, seleksi, pelatihan, pendampingan dan evaluasi.

Selanjutnya, keterlibatan TPP Kemendes sebagai organ taktis pembangunan memiliki posisi strategis dalam menjalankan sinergi bersama BAZNAS. Dengan kekuatan data-data dan identifikasi masyarakat, TPP dapat berkontribusi aktif dalam perencanaan dan kelembagaan ekonomi desa.

Misalnya, BAZNAS melalui zakat membantu modal kelompok peternak mustahik. TPP mendampingi proses pengelolaan. Pemerintah desa memberikan dukungan ekosistem. BUMDes dapat menjadi agregator usaha. Kopdes Merah Putih dapat memperkuat rantai pasok dan pemasaran. Maka zakat tidak berhenti di tangan penerima. Ia bergerak menjadi aktivitas ekonomi. Lebih jauh, ia berpotensi menciptakan pendapatan, lapangan kerja, dan kemandirian.

Gagasan tersebut semakin relevan jika ditempatkan dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan nasional tidak mungkin mencapai Indonesia Emas 2045 apabila desa hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan. Desa harus menjadi bagian dari mesin pertumbuhan nasional.

Ketahanan pangan, penguatan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan semuanya memiliki keterkaitan erat dengan desa.

Sebab desa bukan sekadar wilayah administratif. Desa adalah ruang tempat sebagian besar potensi ekonomi rakyat tumbuh.

Karena itu, semangat Asta Cita harus diterjemahkan sampai ke tingkat desa melalui kerja bersama. Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan desa sendirian. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, lembaga keagamaan, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, koperasi, BUMDes dan berbagai kekuatan sosial lainnya.

Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya dari gedung-gedung tinggi di kota. Ia juga akan ditentukan oleh seberapa kuat ekonomi masyarakat di desa.

Sebab pembangunan yang paling bermakna bukan ketika bantuan semakin banyak diberikan, tetapi ketika semakin sedikit masyarakat yang harus bergantung pada bantuan.

Dari zakat yang produktif, kita membangun masyarakat yang mandiri. Dari desa yang mandiri, kita membangun Indonesia yang kuat. Dan dari desa yang kuat, kita menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Afif Zamroni gus afif mojokerto zakat produktif menguatkan desa