Oleh: Dr HM Afif Zamroni, Lc., MEI*
DISAHKANNYA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai lahirnya paradigma baru pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Melalui Dana Desa dan berbagai kebijakan pendukung lainnya, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk mengelola potensi dan sumber dayanya secara mandiri.
Salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kehadiran BUMDes bukan sekadar sebagai lembaga usaha milik desa, melainkan sebagai sarana kolektif masyarakat dalam mengelola potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan bersama. Peran ini semakin penting mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja Indonesia.
Di Kabupaten Mojokerto, UMKM menjadi urat nadi ekonomi yang tersebar di hampir seluruh desa. Mulai dari sektor kuliner, kerajinan, herbal, hingga produk pertanian dan perkebunan memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Karena itu, BUMDes harus hadir sebagai penghubung antara potensi masyarakat dengan peluang pasar yang lebih luas.
Penguatan BUMDes tidak hanya berkaitan dengan permodalan, tetapi juga legalitas dan profesionalitas. Status badan hukum yang kini semakin mudah diperoleh memberikan kepastian usaha, membuka akses kemitraan, memperluas peluang pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap BUMDes. Namun, legalitas hanyalah langkah awal. Kekuatan sesungguhnya terletak pada kemampuan BUMDes mengelola potensi unggulan desa.
Kabupaten Mojokerto memiliki modal besar untuk itu. Selain dikenal sebagai wilayah agraris, Mojokerto juga mewarisi kekayaan sejarah dan budaya Majapahit yang bernilai tinggi. Salah satu contoh menarik adalah Desa Bejijong di Kecamatan Trowulan. Desa ini dikenal sebagai Kampung Majapahit dengan sentra kerajinan cor kuningan yang telah menjadi identitas ekonomi masyarakat setempat. Keberadaan situs sejarah, wisata budaya, dan produk kerajinan khas menjadikan Bejijong contoh ideal desa tematik berbasis sejarah dan ekonomi kreatif.
Model seperti Bejijong sejalan dengan gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, yang mendorong lahirnya desa-desa tematik. Setiap desa didorong menemukan identitas dan keunggulannya masing-masing, baik di bidang wisata, pertanian, peternakan, kerajinan, maupun ekonomi kreatif. Dalam konteks ini, BUMDes berperan sebagai mesin penggerak yang menghimpun produk UMKM, memperkuat branding desa, serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Ke depan, penguatan BUMDes perlu disinergikan dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang kini berkembang di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto. BUMDes dan koperasi bukanlah lembaga yang saling bersaing, melainkan saling melengkapi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Pada akhirnya, memperkuat BUMDes bukan hanya soal meningkatkan pendapatan asli desa. Lebih dari itu, penguatan BUMDes merupakan strategi besar untuk menciptakan desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing. Desa-desa di Kabupaten Mojokerto memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi contoh keberhasilan pembangunan berbasis potensi lokal.
Dalam konteks Kabupaten Mojokerto, Bejijong bahkan dapat dijadikan model bagaimana sejarah tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi desa. Ketika desa lain mungkin mengandalkan pertanian atau wisata alam, Bejijong memiliki keunggulan unik berupa ekonomi kreatif berbasis peradaban Majapahit, yang sulit ditiru daerah lain. Hal inilah yang membuat Bejijong sangat relevan sebagai contoh nyata visi ’’Desa Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045’’. (*)
*Staf Khusus Menteri Desa dan PDT
Editor : Fendy Hermansyah