*Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang
MEMILIKI kulit yang cerah merupakan keinginan semua orang, kulit putih kerap menjadi standar kecantikan di Indonesia. Standar ini membuat banyak orang, khususnya perempuan mencari produk kosmetik atau skincare yang memiliki efek memutihkan warna kulit. Namun, ada beberapa orang yang menginginkan hasil instan, dan pada akhirnya mencari produk yang menjanjikan hasil instan, misalnya dengan klaim ’’cerah dalam 7 hari’’ atau ’’bebas noda hitam dalam 10 hari’’. Namun, janji-janji ini menyembunyikan masalah kesehatan serius yang sering diabaikan karena terdapat kandungan Merkuri dan Hidrokuinon.
Kandungan Hidrokuinon dan Merkuri pada produk kecantikan ditujukan untuk mengatasi bercak gelap akibat penumpukan melanin atau pigmen kulit, kondisi ini dikenal dengan istilah hiperpigmentasi. hidrokuinon dan merkuri bisa digunakan untuk mengatasi beberapa kondisi hiperpigmentasi, di antaranya melasma dan flek hitam, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat. Di Indonesia, penggunaan merkuri dalam krim malam atau krim siang dan juga krim pelembab sudah dilarang oleh BPOM. Merkuri adalah bahan kimia beracun yang bisa masuk kedalam aliran darah dan bisa mengakibatkan gangguan pada ginjal, saluran pencernaan bahkan gangguan sistem saraf.
Meskipun terdapat larangan penggunaan merkuri dan membatasi hidrokuinon dalam produk kecantikan, produk- produk dengan kandungan berbahaya ini masih marak dipasaran. Selain memberikan efek yang buruk dalam tubuh, merkuri dan hidrokuinon juga memberikan efek yang buruk untuk kulit. Merkuri dapat menyebabkan efek yang buruk pada wajah seperti ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas dan menipis.
Namun, penghambatan pembentukan melanin ini memiliki efek samping yang merugikan seperti perubahan warna kulit yang tidak merata. Misalnya, hiperpigmentasi dimana kulit menjadi gelap pada area tertentu atau muncul bintik hitam pada kulit adalah akibat dari produksi melanin yang berlebihan.
Sudah banyak orang yang menjadi korban dari produk-produk yang mengandung merkuri dan hidrokuinon seperti yang dialami oleh Nur Tya pada akun @nurnnyas. Dia membagikan pengalalamanya saat menggunakan produk dengan kandungan merkuri pada sosial medianya. Ia menceritakan pada tahun 2013 mulai memakai krim yang tidak mencantumkan kandungan yang ada didalamnya dan tidak terdaftar BPOM, Nur Tya mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa krim yang diapakainya tidak terdaftar BPOM. Namun, saat ini Nur Tya sudah memakai produk yang aman dan mengambil pelajaran dari pengalamannya dahulu.
Di masyarakat kita, memiliki kulit cerah sering kali diidentikkan dengan standar kecantikan. Standar kecantikan ini telah membentuk pola konsumsi yang berbahaya, produk kosmetik dengan bahan berbahaya kerap menjadi pilihan, terutama karena harganya terjangkau dan hasil yang instan. Namun beberapa orang yang menjadi korban produk kecantikan yang mengandung merkuri dan hidrokuinon adalah karena ulah dari oknum-oknum produsen yang yang mengaku bahwa produknya aman, bebas dari bahan-bahan berbahaya dan telah terdaftar di BPOM.
Untuk menghindari produk yang mengandung bahan-bahan yang berbahaya, kita sebagai konsumen harus berhati-hati dalam memilih produk, jangan mudah tergiur dengan pemutih yang memiliki hasil instan, memeriksa nomor BPOM melalui laman resmi BPOM, dan selalu periksa label kemasan pada produk yang kita gunakan. Sudah saatnya masyarakat beralih ke produk yang aman dan memiliki izin edar. Bahan seperti niacinamide, vitamin C, dan licorice extract telah terbukti efektif mencerahkan kulit tanpa risiko berbahaya. Selain itu, kita juga perlu mendefinisikan makna kecantikan, kulit sehat jauh lebih penting daripada sekedar kulit yang putih. (*)
Editor : Hendra Junaedi