Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bahaya Peredaran Antibiotik Ilegal: Ancaman Kesehatan dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Fendy Hermansyah • Selasa, 3 Desember 2024 | 14:10 WIB
Oleh : Ulfia Rodhia Isthofah*
Oleh : Ulfia Rodhia Isthofah*

 

*Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang

ANTIBIOTIK adalah senyawa kimia yang dihasilkan oleh fungi atau dihasilkan secara sintetik yang dapat membunuh atau menghambat perkembangan bakteri dan organisme lain. Antibiotik bekerja dengan membunuh bakteri dan mencegahnya berkembang biak. Antibiotik yang umum digunakan yaitu termasuk amoxicillin, gentamisin, cephalexin, ertapenem, eritromisin, siprofloksasin, dan metronidazol.

Penggunaan antibiotik harus sesuai dengan resep dokter karena pengobatan yang salah bisa dapat berdampak buruk pada tubuh penggunanya. Namun, masih ada banyak orang yang mengabaikan aturannya dengan membeli antibiotik secara bebas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjangnya. Padahal mengkonsumsi antibiotik ilegal tanpa resep dokter dapat menimbulkan infeksi akibat resistensi antibiotik, alergi hingga dapat memperburuk kondisi tubuh.

Seperti yang ditegaskan oleh Profesor A. R. Siahaan, seorang ahli farmakologi,’’Antibiotik hanya efektif untuk mengobati infeksi bakteri. Menggunakannya untuk penyakit yang disebabkan oleh virus, seperti flu, justru bisa memperburuk keadaan’’. Antibiotik ilegal yang dimaksud yaitu antibiotik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Selain itu penjualan antibiotik tanpa resep dokter juga merupakan salah satu bentuk peredaran antibiotik ilegal.

Seperti contoh di mana terdapat sebuah berita sekitar bulan Oktober di salah satu kota di Jawa Timur yaitu di Jombang. Terdapat kasus peredaran antibiotik ilegal yang dimana terjadi di salah satu puskesmas di daerah tersebut. Hal ini disebabkan karena masalah minimnya dokter kontrak di daerah sana, jadi pasien hanya bisa diberi obat pereda sakit atau antibiotik yang ada oleh perawat atau bukan dokter yang ada di sana.

Seperti yang disebutkan Hendi (Detik X 29 Oktober 2024), ia menyebutkan bahwa di Jombang itu teman-teman non dokter, nakes seperti perawat, bidan, ketika praktik itu mereka hampir pasti sering melakukan yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Mereka memberikan obat, memberikan antibiotik.

Seperti yang dikatakan oleh Dr. Amran F. C. dari Komite Penanggulangan Penyalahgunaan Obat, ’’Banyak orang yang membeli antibiotik tanpa resep dokter karena mereka merasa lebih cepat sembuh tanpa harus antre di rumah sakit. Namun, mereka tidak menyadari bahwa hal ini bisa memperburuk kondisi kesehatan mereka’’.

Upaya untuk mengatasi pengedaran antibiotik ilegal yaitu harus membenahi bukan hanya satu pihak saja tetapi beberapa pihak yang bersangkutan. Pihak yang bersangkutan seperti masyarakat itu sendiri, tenaga medis, lembaga apotek resmi serta pemerintah. Lembaga apotek harus memastikan bahwa antibiotik yang dijualnya tersebut berasal dari distributor resmi yang sudah terdaftar di bawah pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bagi pemerintah harus mengawasi terhadap distribusi obat termasuk antibiotik serta menegakkan hukum yang tegas seperti memberikan hukuman yang berat bagi pelaku yang melanggar.

Sudah dijelaskan pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan BPOM tentang distribusi obat. Pada akhirnya, pemberantasan peredaran antibiotik ilegal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat. Dengan melaksanakan upaya-upaya ini secara konsisten kedepannya, dapat mengurangi peredaran antibiotik ilegal sehingga dapat mencegah resistensi antibiotik di masa depan. Kita harus ingat bahwa, seperti yang diungkapkan oleh Dr. Subuh, ’’Mencegah lebih baik daripada mengobati.’’ (*)

Editor : Hendra Junaedi
#antibiotik #opini