Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bahaya! Ini Daftar Obat Tradisioanal dan Suplemen Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu

Fendy Hermansyah • Selasa, 3 Desember 2024 | 14:05 WIB
Oleh : Ainun Jariah*
Oleh : Ainun Jariah*

*Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang

OBAT Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan,bahan hewan,bahan mineral,sediaan sarian(galenik)atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan,dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan, suplemen adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan. Suplemen dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat berisiko bagi tubuh, karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.

BPOM telah mengamankan 8 (delapan) jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap produk OT dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian periode Desember 2023 hingga Januari 2024, termasuk pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribususi.

BPOM juga telah menindaklanjuti temuan OT dan SK yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS). Tindak lanjut BPOM juga dilakukan sesuai informasi yang dipublikasikan oleh pengawas obat dan makanan di negara Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong. ’’Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,’’ jelas Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, menanggapi hasil temuan kali ini. ’’Untuk hasil tindak lanjut terhadap laporan otoritas pengawas obat di negara lain, BPOM menyatakan produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan tidak beredar di wilayah Indonesia,’’ tegasnya lebih lanjut.

Berikut ini daftar obat tradisonal dan suplemen yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu: Kapsul Asam Urat, Tawon Liar Sakti, NF Vitamale, Jaguar 120 ml, PITHON 120 ml, Kopi Arab Gold, Obat Kuat dan Tahan Lama, Melia Propolis.

Produk OT dan SK yang TMS sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan dapat menyebabkan kematian. Terkait temuan di atas, BPOM UPT di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail.

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional. BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan OT dan SK yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik yang tercantum pada lampiran penjelasan ini maupun yang pernah diumumkan dalam penjelasan BPOM sebelumnya. Obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dapat mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat seperti apa yang dikatakan bermutu?

Obat dikatakan bermutu apabila obat tersebut memenuhi spesefikasi mutu obat,dimana mutu obat dinilai dari kemampuan obat tersebut yaitu, aman, efektif, stabilitas, diproduksi dengan standar tinggi, konsistensi dan izin edar resmi. (*)

Editor : Hendra Junaedi
#suplemen #opini #obat tradisional