*Mahasiswa Jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang
INDONESIA merupakan suatu negara yang berpotensi besar untuk menjadi basis dalam bidang industri farmasi di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut disampaikan oleh Ronald Tundang dari Associate Researcher Center for Indoneisan Policy Studies (CIPS) lewat keterangannya di Jakarta, Senin (23/01/23).
Ronald Tundang menyampaikan Indonesia perlu bergerak menuju Industri berbasis inovasi. Indonesia perlu memilih kebijakan industri yang tepat dan memperhatikan faktor-faktor yang mendukung kesuksesan. Misalnya menambah anggaran penelitian dan pengembangan serta menggunakan fleksibilitas pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI.
Lanjutnya, Indonesia merupakan salah satu pengusul terkait obat dan vaksin untuk pengobatan COVID-19 sebagai komoditas publik melalui dukungannya atas pengecualian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk obat-obatan dan vaksin terkait COVID-19 dengan didasarkan pada perjanjian HKI yang berkaitan dengan perdagangan atau Trade-related Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs). Karena hal tersebut, Indonesia dipandang dapat menjadi basis Industri Farmasi di wilayah Asia Tenggara.
Untuk mendorong kemandirian dalam produksi farmasi, khususnya Bahan Baku Obat (BBO), pemerintah telah mengambil beberapa langkah. Misalnya melalui kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini memiliki tujuan dalam meningkatkan penggunaan produk dan bahan lokal dalam pengadaan barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan industri domestik di Indonesia.
Ronald menyampaikan, terdapat beberapa pilihan bagi Indonesia untuk mengembangkan industri farmasi agar impian menjadi basis industri farmasi di wilayah Asia Tenggara tercapai. Pilihan pertama yaitu, Indonesia dapat mencontoh jejak India dan China dengan memproduksi obat generik, sedangkan pilihan kedua yaitu mengikuti jejak Amerika Serikat dan Swiss sebagai pusat pengembangan riset dan teknologi.
Jika Indonesia memilih opsi pertama, Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk mengidentifikasi obat-obatan yang dipatenkan dan yang akan segera habis masa berlakunya. Ketentuan ini memperbolehkan produsen obat generik di Indonesia untuk mengajukan izin pemasaran menggunakan obat paten yang masih berlaku.
Untuk meningkatkan anggaran riset dan pengembangan di bidang industri farmasi Indonesia, pemerintah sebaikanya melakukan beberapa hal, di antaranya adalah; Peningkatan anggaran pemerintahan, Kolaborasi dengan institusi riset, fleksibilitas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI, mendorong kemandirian produksi Bahan Baku Obat (BBO), serta menerapkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk memaksimalkan penggunaan bahan baku lokal dalam produksi di industri farmasi.
Dengan melakukan berbagai upaya yang telah dijelaskan di atas tidak menutup kemungkinan apabila Indonesia menjadi basis industri farmasi di wilayah Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia akan mendapatkan banyak keuntungan, di antaranya dapat menarik investor asing terutama dalam sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), meningkatkan dan menstabilkan ekonomi karena terbukanya banyak lapangan pekerjaan, inovasi dan hiliriasi yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pemasok global terutama dalam bidang indnustri farmasi, diversifikasi ekonomi, dan kolaborasi regional. (*)
Editor : Hendra Junaedi