APAKAH diperlukan putusan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi agunan fidusia yang dilakukan oleh Lembaga Finance dengan dibantu oleh Pihak Ketiga (baca: perusahaan debt collector).
Apakah hal ini tidak menyebabkan lamanya proses penarikan (eksekusi tersebut) yang tentunya akan merugikan pihak finance selaku yang membiayai agunan tersebut.
Apakah juga hal ini telah memenuhi asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas manfaat seperti yang dicita-citakan adanya suatu peraturan atau undang-undang.
Akad Kredit yang dilakukan oleh pihak leasing selaku kreditur dengan konsumen selaku debitur bermula adanya suatu perikatan-perikatan yang dituangkan dengan suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sepanjang tidak melanggar asa-asas perjanjian yang tertuang di 1320 KUHPerd.
Di dunia maupun di Indonesia juga dikenal asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerd).
Tentunya kita memahami dengan situasi yang demikian adanya maka Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa aturan khusus terkait hal tersebut.
Salah satunya di Mojokerto pernah ada kejadian perilaku biadab oknum debt collector yang akan menarik paksa sepeda motor yang dipakai sekolah dan dikejar, ironisnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya anak tersebut secara tragis.
(maaf) Kepalanya terlindas truk di Jalan Raya Terusan, Gedeg. Pelakunya sudah dihukum namun tidak bisa mengembalikan nyawa korban. Baru-baru ini dengan melakukan tipu daya, oknum debt collector menarik sepeda motor Honda Genio (korbannya yang merupakan penyandang distabilitas bisu tuli) saat ini perkaranya masih disidangkan sampai tahapan kasasi di Mahkamah Agung.
Apa yang harus dilakukan oleh pihak leasing (lembaga pembiayaan) maupun perusahaan jasa penagihan?
Tentunya di negara hukum seperti Indonesia terdapat beberapa aturan mengenai hal ini, yaitu terdapat di Pasal 1365 KUHPerd, Undang-Undang Perindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No 22/20/PBI/2020 Pasal 9 Ayat 1-3 yang melindungi hak konsumen agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak leasing maupun rekanannya yaitu perusahaan debt collector.
Debt collector wajib dibekali pengetahuan maupun ketrampilan cara-cara menagih agar tidak menambah permasalahan di kemuadian hari, yang juga akan sangat merugikan pihak leasing maupun perusahaan yang menaunginya (baca: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35/ 2018).
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020, nomor 71/PUU-XIX/2021 tertanggal 24 Februari 2021 dan terkait nomor 02/PUU-XIX/ 2021 tertanggal 31 Agustus 2021 yang pada intinya yang menentukan konsumen (debitur) wanprestasi atau tidak adalah pihak pengadilan negeri, yang mana hal tersebut menegaskan eksekusi agunan fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara-cara brutal, tidak berprikemanusiaan, dan tidak menghargai hak konsumen.
Apakah perkara ini sama dengan perkara perdata biasa, yang biasanya membutuhkan 5 bulan proses persidangan?
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2019 (SEMA 4/2019), Gugatan sederhana hanya membutuhkan waktu 25 hari, bisa menggunakan jasa advokat ataupun jauh lebih elegan maju sendiri agar belajar menghadapi suatu perkara hukum.
Domisili dalam suatu yuridiksi pengadilan negeri, tidak lebih dari Rp 500 juta yang disengketakan, terkait jenis perkaranya sama seperti sengketa perdata biasa yaitu wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad/ torf onrecht. Hakimnya yang menyidangkan hakim tunggal, pembuktiannya sederhana, SEMA ini menggantikan No 2/2015 yang bertujuan semakin menumpuknya perkara di lingkungan peradilan.
Larangan bagi debitur juga sangatlah jelas untuk mengalihkan, menyewakan, memindah tangankan, menggadaikan, menjual. Hal ini juga telah sesuai dengan asas fidusia yaitu kepercayaan.
Artinya mengalihkan hak-hak kebendaan yang dimiliki oleh kreditur kepada debitur. Jika melanggar hal tersebut maka pelaku usaha dilindungi hak-haknya sesuai Pasal 35 & 36 UU No 42/ 1999.
Demikian tulisan ini disajikan dengan sangat sederhana jauh dari kesempurnaan bertujuan agar tidak membingungkan dengan bahasa sehari-hari agar mudah dimengerti. Tulisan ini juga menjawab beberapa pertanyaan dari klien kami maupun dari beberapa bank leasing serta perusahaan jasa penagihan yang berada di Mojokerto.
Mojokerto, 12 Oktober 2023
*Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Editor : Fendy Hermansyah