BERBICARA mengenai fenomena maraknya selebriti masuk dunia politik pada akhir-akhir ini di Indonesia, fenomena ini bukanlah hal baru konstelasi selebriti Indonesia terjun ke dunia politik. Sebut saja Eko Patrio, Rieke Dyah Pitaloka, dan Rachel Maryam. Ketiganya berhasil mendapatkan kursi di Senayan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 lalu.
Keterlibatan artis dalam menduduki posisi politik bukanlah hal baru. Jika melihat pada fenomena dunia seperti dengan terpilihnya Ronald Reagen menjadi Presiden Amerika Serikat ke-40 tidak terlepas dari popularitas yang dimilikinya dalam dunia keartisan. Di India, Amitabh Bachchan salah satu aktor paling berpengaruh dalam sejarah perfilman India, menduduki jabatan anggota perlemen India tahun 1984-1987.
Lalu, siapakah sebenarnya selebriti? Selebriti merupakan bagian dari konsumerisme visual yang dijadikan oleh media dan televisi. Pengkultusan yang dilakukan secara terus menerus oleh pihak media menjadikan, selebriti menjadi kian populer. Populer dimaknai sebagai dikenal dan disukai oleh banyak orang atau tindakan seseorang dalam aktualitas diri untuk dapat dikenal oleh masyarakat luas. Menurut Boorstin selebriti adalah seseorang yang dikenal luas atas keterkenalannya. Ditemukan di media, dan kehidupan mereka akan menarik perhatian publik daripada kehidupan professional mereka. Artinya, kehidupan selebriti akan selalu menjadi pusat perhatian publik dalam kehidupan kesehariannya. Maka dari itu, hal demikian dimanfaatkan oleh selebriti maupun partai politik untuk mencalonkan selebriti masuk ke dunia politik.
Masuknya kalangan selebriti dalam ranah politik untuk mencalonkan sebagai perwakilan masyarakat sering dipermasalahkan karena keraguan tentang kompotensi mereka. Seperti halnya dikatakan oleh John Street, selebriti yang menjadi politisi bermasalah karena dua hal. Pertama, masalah (potensi) peran proses dalam membuat kebijakan. Sebab pembuatan kebijakan merupakan proses yang panjang dan kompleks serta membutuhkan kemampuan untuk menciptakan aspirasi. Kedua, terjunnya selebriti dalam politik sebagai tren saat ini yang hanya paham terkait dengan proses media. Akan tetapi masuknya selebriti karena politik bukanla sesuatu yang harus dihindari. Sebab, jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, yang tercamtum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam beberapa pasal terutama pasal 21-31. Setiap orang berhak memilih dan berhak dipilih serta dicalonkan sebagai calon dalam kontestasi politik. Kebebasan memilih adalah hak konstitusional warga negara, dan tidak ada pihak yang membatasinya.
Lantas bagaimana jika selebriti di Indonesia hanya sekadar pragmatisme partai politik untuk memperoleh kekuasaan tanpa melihat kapabilitasnya? Perekrutan selebriti yang dilakukan oleh partai poltik tidak semuanya mempunyai latar belakang politik, banyak dari mereka tidak sama sekali paham mengetahui tentang politik, akan tetapi meraka disambut oleh partai politik dengan terbuka. Hal ini sebagai cara pragmatisme partai politik untuk meraih suara di tengah pertarungan yang sangat ketat dan untuk mengikuti pemilu membutuhkan biaya yang besar.
Dimasukkannya selebriti sebagai kandidat dinilai akan dapat menguntungkan partai dan meningkatkan elektabilatas partai. Kemudian juga dalam penelitian menyatakan kampaye seorang selebriti lebih murah dibandingkan seorang pengusaha, akademisi, atau aktivis. Di mana selebriti rata-rata hanya menghabiskan Rp 400-900 juta, sementara pengusaha, akademisi, aktivis antara Rp 1,5-6 miliar. Sehingga hal ini adalah pilihan rasional bagi partai politik, daripada berkorban untuk membiaya seseorang untuk menjadi kader yang nantinya belum tentu menang. Oleh karena itu partai politik menganggap merekrut selebriti adalah opsi terbaik.
Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan demi mewujudkan program-program yang didasarkan pada ideologi yang dianut oleh partai. Sebab fungsi primer akan memengaruhi pelaksaanaan fungsi lainnya, seperti rekrutmen politik. Dalam kepentingan internal diperlukan kader-kader yang berkualitas agar partai dapat mengembangkan diri dan dapat mempersiapkan untuk kontestasi kepemimpinan politik nasional. Agar rekrutmen politik menjamin keberlanjutan dan kesinambungan dalam melatih calon pemimpin yang akan menjadi wakil rakyat di legislatif dan eksekutif nantinya. Sebab jika apabila partai politik menjalankan fungsi retrutmennya dengan baik, maka selayaknya partai politik mempunyai kader-kader yang berkualitas. Namun, untuk memenangkan pertarungan politik, partai tidak jarang mengambil sikap pragmatisme dalam memilih calon yang diusung dan sering mengabaikan kader internal partai.
Pragmatisme yang dilakukan oleh partai politik dapat diartikan sebagai sikap atas dasar kepentingan jangka pendek yang tidak substansial daripada pertimbangan jangka panjang yang substansial. Seperti apa yang disampaikan oleh Rodwamdha Imawan bahwa partai politik mengutamakan kepentingan jangka pendek dengan mengsampingkan nilai normatif partai. Fenomena ini akan terus berulang, karena semua partai politik menargetkan kursi sebanyak mungkin di parlemen. Hal ini nantinya akan merusak mental kader partai politik yang sudah berjuang lama dari bawah. Sementara masyarakat juga masih dipengaruhi oleh budaya popularitas dan ketidakpahamannya tentang semacam itu. Sehingga masyarakat tidak boleh disalahkan sebab yang mencalonkan selebriti adalah partai politik. Selain itu juga gagalnya partai politik melaksanakan fungsinya yaitu memberikan pendidikan politik, padahal pendidikan politik sangatlah penting untuk masyarakat agar mampu memahami, menilai, dan mengambil keputusan tentang berbagai permasalahan dengan cara-cara yang tepat dan memilih pemimpin yang tepat.
Adapun minim dan melemahnya kinerja yang ditunjukkan para wakil rakyat, seharusnya partai politik memperbaiki hal tersebut dengan memilih calon anggota dewan yang memiliki kapabilitas, bukan semata-mata hanya karena popularitas. Sebab adanya para selebriti yang kemudian duduk dalam kursi legislatif, yang semata-mata berlandaskan popularitas, sehingga pada ahirnya dapat berimbas pada munculnya angota-angota legislatif yang hanya memiliki popularitas tinggi namun nihil kapasitas. Sehingga, yang terjadi adalah ketidakmampuan dalam mengelola pemerintahan (mobokrasi). Lantas apakah kita akan biarkan hal ini terus menerus berulang dan apakah cita-cita Indonenesi Emas pada 2045 bisa terwujud?
*Mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Fendy Hermansyah