PEMILIHAN umum di Indonesia merupakan sebuah momen dalam mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin mereka. Pemilihan umum adalah representasi demokrasi yang menghubungkan kandidat calon pemimpin dengan para pemilihnya. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memilih pemimpin yang dianggap memiliki visi, misi, program, dan kegiatan yang sesuai dengan ekspektasi juga kebutuhan mereka.
Dalam konteksnya, banyak upaya untuk dapat memajukan dan memenangkan hati pemilih yang dilakukan dengan berbagai cara. Para calon kandidat pemimpin akan terus berbondong-bondong untuk dapat mengambil simpati masyarakat dengan pendekatan demokratis yang mencakup pemaparan visi dan misi, program, dan aktivitas yang menunjukkan kinerja terbaik mereka.
Namun, pendekatan melalui kegiatan safari atau kampanye secara demokratis pun tak cukup dirasa puas oleh para kandidat. Tak bisa dipungkiri praktik yang tidak etis seperti ’’kampanye hitam’’ dan ’’politik uang’’ yang dilakukan oleh beberapa kandidat pada masyarakat awam. Hal ini dapat menghasilkan kebijakan dan program dari pemimpin terpilih untuk tidak memenuhi kepentingan publik karena tidak berdasar pada kualitas pemimpin, melainkan mendapat dukungan dari uang masyarakat yang memilih.
Maraknya praktik politik uang atau ’’money politic’’ dalam pemilu di Indonesia telah memberikan nilai negatif pada proses demokrasi tersebut. Praktik ini menjadi ancaman serius bagi berdirinya demokrasi di Indonesia, karena mengubah pemilihan umum yang seharusnya bersifat adil dan demokratis menjadi pemilu yang kompetitis dengan dipenuhi praktik korupsi.
Faktanya pelanggaran yang seringkali dijumpai pada pelaksanaan pemilu adalah praktik politik uang (money politic). Di mana praktik ini merupakan tindakan yang sangat merugikan untuk demokrasi di Indonesia. Seakan menjadi budaya, politik uang merasa dibenarkan bagi sebagian calon kandidat terpilih. Tujuan utama dilakukannya praktik politik uang adalah dengan menarik masyarakat yang layak menjadi sasaran serta mudah untuk dipengaruhi agar dapat mengambil keputusan yang ditentukan demi mendapatkan kursi pemimpin meskipun hanya menjual janji pada masyarakat. Jika tidak adanya pencegahan dan penanganan dalam kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa ’’money politic’’ akan semakin berkembang dalam berbagai bentuk yang dapat menyatu di kalangan masyarakat Indonesia.
Cara kerja dari praktik ’’money politic’’ adalah dengan penyuapan kepada seseorang agar melakukan pemilihan dengan cara tertentu dalam pemilihan umum tersebut, dengan sedikit menabur bentuk pemberian atau janji dari calon kandidat pada masyarakat. Beberapa kandidat yang melakukan praktik politik uang untuk menentukan pilihan secara paksa agar terpilih oleh masyarakat, secara langsung telah merendahkan dan merusak martabat rakyatnya. Dalam hal ini para calon hanya mementingkan suara rakyat dibandingkan dengan program kerja ketika mereka terpilih. Dan praktik ini sudah menjadi jebakan bagi masyarakat.
Terkait pelaksanaan kasus politik uang (money politic) pada Pemilu 2019 lalu. Aparat Polres Lamongan mengamankan satu mobil saat razia, polisi menemukan uang tunai Rp. 1,075 M dan atribut salah satu partai politik di mobil tersebut. Kasus ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Lamongan yang memberikan keterangan kepada awak media. Tak hanya ditemukan satu kasus politik uang, melainkan banyak di beberapa daerah di Indonesia yang melakukan praktik tersebut. Hal ini membuat jenuh masyarakat yang paham akan politik, tetapi apa yang dipikirkan oleh masyarakat awam jika mereka hanya murni mendapatkan ’’money politic’’ tanpa tahu maksud dan tujuan dari uang tersebut? Sangat miris jika kegiatan ini semakin berkembang dan beranak-pinak seiring dengan perkembangan zaman.
Diharapkan pada Pemilu 2024 mendatang, dapat berjalan sesuai dengan prinsip dari pemilu yang adil, jujur dan demokratis. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga diharapkan untuk tegas dalam menyikapi hal-hal yang melanggar dalam pelaksanaan pemilu. Penegakkan hukum atau pemberian sanksi kepada para pelanggar diupayakan dengan semaksimal mungkin agar dapat memberikan efek jera pada para individu atau kelompok yang berniat melakukan pelanggaran. Sesungguhnya, jika para kandidat ingin memenangkan dalam pesta demokrasi ini tidak memerlukan aksi yang melanggar. Karena sejatinya masyarakat Indonesia sudah mengetahui siapa yang berhak memimpin Indonesia 5 tahun kedepan, hal ini dapat diketahui dari berhasil atau tidaknya kinerja dan program yang dijalankan oleh para kandidat pemimpin.
Dan masyarakat Indonesia untuk saat ini harus tetap waspada dan turut mengambil peran dalam melakukan penolakan pelanggaran yang disebabkan oleh para calon kandidat pemimpin. Penguatan pengawasan dan kewaspadaan ini diyakini mampu untuk meningkatkan indeks demokrasi di Indonesia agar menjadi lebik baik untuk kedepannya. (*)
*Mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Fendy Hermansyah