Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tragedi Kanjuruhan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Fendy Hermansyah • Minggu, 1 Januari 2023 | 11:34 WIB
Aditya Puji Rahayuningtyas Mahasiswi S1 Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas FISIP Kesejahteraan Sosial
Aditya Puji Rahayuningtyas Mahasiswi S1 Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas FISIP Kesejahteraan Sosial
Oleh : Aditya Puji Rahayuningtyas*

SEPAK bola sejatinya sebagai olahraga pemersatu untuk rakyat. Siapapun sangat menikmati olahraga sepak bola dari kalangan tua muda dan anak-anak. Tidak memperdulikan masalah gender teriakan suporter memberi semangat para jagoannya yang berlaga di atas lapang sepak bola, menjadikan adrenalin setiap orang akan terasa.

Kejadian Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang penonton sepak bola pasca pertandingan usai tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 pada tanggal 1 Oktober 2022 malam, menitipkan cerita duka dan luka yang mendalam di hati masyarakat Indonesia khususnya Kota Malang. Betapa mengerikannya 135 orang dinyatakan tewas seusai tragedi gas air mata yang ditembakkan oleh pihak kepolisian agar membubarkan massa yang mulai masuk ke dalam lapangan. Meskipun kerusuhan pasca pertandingan seperti ini kerap terjadi, tetapi musibah di Kanjuruhan Malang merupakan tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola nasional.

Polisi melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menangkis, korban yang meninggal dalam kasus pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu bukan karena gas air mata. Lantas pertanyaan publik karena apa? Apa yang dibicarakan oleh Kepala Divisi Humas Polri itu benar. Sebab kalau gas air mata bisa menyebabkan kematian, maka akan banyak peserta unjuk rasa di Indonesia yang pernah mengalami semprotan gas air mata akan menemui ajalnya. Pengalaman ini dapat menjadi pembenar bahwa gas air mata tidak dapat menyebabkan kematian.

Mungkin dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, gas air mata dapat dikatakan sebagai penyebab terjadinya proses jatuhnya banyak korban yang meninggal. Pasalnya, mereka yang terkena gas air mata akan merasa sulit melihat karena matanya perih, pedih, dan iritasi, sehingga berair. Dalam suasana masif dan di tengah kekacauan yang ada hanyalah begitu banyak orang yang mengalami serangan gas air mata dan berusaha menyelamatkan diri tanpa dapat melihat. Mereka saling berdesakan dan kemudian jatuh terinjak-injak oleh penonton yang lainnya, sehingga menyebabkan ada yang meninggal dunia. Yang terjadi adalah huru-hara yang tidak terkendali, hingga melahirkan sebuah tragedi sepak bola.

Menurut Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, terdapat pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan sedikitnya 135 orang. Komisioner Komnas HAM melalui Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. ’’Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola,’’ kata Anam dalam di dalam yang konferensi pers, yang dilakukan di gedung Komnas HAM Rabu (2/11/2022).

Lantas dalam hal ini siapakah yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya total 135 nyawa di Stadion Kanjuruhan Malang, karena sejatinya sepakbola adalah alat pemersatu bangsa? Seperti pendiri Arema IR. Lucky Zainal mengatakan Arema didirikan sebagai pemersatu Arek Malang, arema bukan tentang sepakbola.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tragedi Stadion Kanjuruhan jelas masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. (*)

*Mahasiswi S1 Fakultas FISIP Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #arema #kerajaan majapahit #tragedi kanjuruhan #Kota Mojokerto #opini #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde