Salah satunya Masjid At-Taqwa di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, RT 03/RW 05, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Masjid ini punya bentuk arsitektur unik dengan kubah Majapahitan.
Ketua panitia pembangunan Masjid At-Taqwa, Mahmudin, 60, menjelaskan desain bangunan masjid ini menggunakan gaya klasik-modern dengan lekukan-lekukan pada setiap pilar penyangga.
Desain masjid ini terinpirasi dari masjid-masjid yang ada di Benowo, Surabaya. Sedangkan, kubah masjid ini berbentuk persegi dengan gaya Majapahitan.
’’Awalnya desain untuk kubah itu lingkaran, karena dana yang kurang mencukupi sehingga memutuskan memakai desain Majapahitan,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan masjid ini berdiri sekitar tahun 1964. Tempat ibadah ini sudah mengalami 3 kali renovasi total.
Renovasi terbaru dilakukan dengan memperlebar mimbar dan teras masjid pada tahun 2014.
’’Renovasinya masih berjalan sampai sekarang. Salah satunya itu pagarnya, baru tahun kemarin bangunnya,’’ ungkapnya.
Pria asal Temenggungan ini juga mengatakan, pada awal pembangunan, pengurus masjid mengumumkan akan melakukan pembangunan. Sehingga warga antusias dalam proses pembangunan tersebut.
’’Karena saya juga jadi bendahara di sini, saya juga yang mengumumkan akan ada pembangunan masjid dan warga setuju,’’ ujarnya.
Ayah dua anak ini juga memaparkan, masjid ini dibangun dari donasi dari masyarakat sekitar.
Setiap RT memberikan donasi dan bantuan konsumsi pada para pekerja.
Apabila kekurangan pekerja, masyarakat ikut serta dalam pembangunan.
’’Dana untuk pembangunan itu dari warga sekitar, kita beri kotak amal untuk setiap RT. Kalau sekarang kotak amal tersebut sudah tidak berjalan. Lalu gantinya kita mencari donatur yang bersedia,’’ paparnya.
Masjid ini mempunyai teras dan juga serambi yang luas, biasanya teras ini digunakan untuk rapat para pengurus masjid.
Selain digunakan untuk rapat juga menjadi istirahat masyarakat sekitar.
’’Penggunaan masjid yang ada di dalam hanya digunakan untuk salat, tidak untuk tiduran dan rapat pengurus masjid,’’ imbuhnya. (Firza Aulia Ningrum/fen)
Editor : Fendy Hermansyah