Sejak masa sosialisasi, aparat penegak perda ini telah mewanti-wanti agar pemilik usaha tak melanggar, atau sanksi akan dijatuhkan.
Penutupan jenis tempat hiburan malam ditegaskan Pemkot Mojokerto melalui surat instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri.
Aturan itu dikeluarkan pada 5 Maret dan langsung disosialisasikan. Kebijakan penghentian operasional berlaku selama puasa sampai dua hari pascalebaran.
Adapun tempat hiburan yang harus tutup antara lain tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, dan live music.
”Kota Mojokerto ini relatif kecil sehingga dengan adanya sosialisasi relatif tertib. Apabila ada riak-riak kecil pastinya ada laporan masyarakat dan termonitor,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan.
Pengawasan dijalankan selama masa penutupan guna memastikan kepatuhan pemilik usaha. Ganesh menyatakan, tiga regu patroli bersiaga selama 1x24 jam dan melakukan pemantauan se seluruh wilayah kota.
Dia pun menyebut, sanksi keras akan dijatuhkan bagi tempat hiburan yang ketahuan melanggar. ”Apabila ada yang masih beroperasi tidak sesuai ketentuan tentunya akan kita tutup,” tegasnya.
Dalam instruksi wali kota, sejumlah kegiatan juga diatur untuk menjaga suasana ibadah puasa dan lebaran.
Seperti pemasangan tabir atau penutup di rumah makan, restoran, depot, dan warung saat siang hari.
Selain itu, tadarus dengan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 10 malam dan dilanjut dengan pengeras suara dalam.
Aturan serupa juga melarang warga menyalakan atau membuat petasan dan kembang api seperti yang dilarang undang-undang.
Serta, larangan takbir keliling dan batasan takbir dengan pengeras suara sampai tengah malam. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah