Seluruh Fraksi Setujui P-APBD TA 2026
KABUPATEN - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, persetujuan diiringi dengan sejumlah catatan kritis, saran, serta rekomendasi komprehensif yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, catatan kritis dan rekomendasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk fungsi pengawasan legislatif agar arah kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Termasuk menjawab tantangan fiskal daerah di sisa tahun anggaran berjalan.
’’Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan secara bulat menyetujui Raperda P-APBD TA 2026 ini untuk ditetapkan menjadi perda. Dengan catatan bahwa berbagai rekomendasi dan koreksi yang kami sampaikan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah,’’ ungkapnya, Kamis (24/9).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpinnya, menyoroti adanya dinamika perubahan fiskal yang cukup tajam pada P-APBD 2026. Proyeksi pendapatan pada APBD 2026 sebesar Rp 2,437 triliun. Kini turun menjadi Rp 2,313 triliun atau alami penurunan sebesar Rp 124,327 miliar. Alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,576 triliun atau mengalami penurunan tipis sebesar Rp 21,644 miliar. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran dalam P-APBD 2026 melebar dari Rp 160 miliar menjadi Rp 262 miliar.
Menanggapi ketidakseimbangan antara penurunan pendapatan dan penyesuaian belanja tersebut, DPRD mendesak pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan evaluasi mendalam dan spending review secara menyeluruh.
’’Kami meminta agar penyesuaian belanja lebih proporsional. Penurunan transfer pusat dan pendapatan harus direspons dengan reprioritisasi belanja yang ketat, memastikan setiap tambahan anggaran pada belanja barang, jasa, maupun operasi benar-benar memiliki output dan outcome yang terukur bagi masyarakat,’’ paparnya.
Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi catatan kritis dan rekomendasi DPRD, meliputi: optimalisasi PAD dan kemandirian fiskal. Peningkatan target PAD menjadi Rp 900 miliar harus dicapai melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, digitalisasi pemungutan. ’’Termasuk penutupan potensi kebocoran, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,’’ bebernya.
Di lain sisi, mengingat belanja operasi mendominasi struktur anggaran, dewan meminta agar efisiensi fiskal tidak mengorbankan program pembangunan dan pelayanan dasar kepada masyarakat. Dinas terkait seperti DPUPR, DLH, dan DPRKP2 diminta mempercepat pelaksanaan program fisik dengan tetap mengutamakan mutu pekerjaan di tengah sisa waktu tahun anggaran yang semakin terbatas.
’’Lalu, peningkatan pelayanan melalui kejelasan regulasi BLUD Puskesmas dan pemenuhan sarana-prasarana sekolah seperti mebeler dan rehabilitasi ringan hingga berat menjadi atensi penting agar mutu SDM di Kabupaten Mojokerto terus meningkat,’’ jelasnya.
Ayni Zuroh juga menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala terhadap implementasi Perda P-APBD 2026 yang sebentar lagi akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur.
’’Persetujuan ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Kami berharap catatan dan rekomendasi dari komisi-komisi dan fraksi-fraksi dapat menjadi pedoman korektif bagi eksekutif dalam mengeksekusi program demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto