Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kabupaten Mojokerto Sempurnakan Raperda Wawasan Kebangsaan lewat Serap Aspirasi

Khudori Aliandu • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:07 WIB
TAMPUNG MASUKAN: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir melakukan sosialisasi Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang di kantor Kecamatan Kutorejo, Jumat (3/7). Turut hadir Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq dan Plt Kabag Hukum Setdakab Beny Winarno. (Dori JPRM)
TAMPUNG MASUKAN: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir melakukan sosialisasi Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang di kantor Kecamatan Kutorejo, Jumat (3/7). Turut hadir Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq dan Plt Kabag Hukum Setdakab Beny Winarno. (Dori JPRM)

KABUPATEN – DPRD Kabupaten Mojokerto bersama eksekutif bergerak cepat dalam memperkuat fondasi kebangsaan di masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di kantor Kecamatan Kutorejo, Jumat (3/7).

Sosialisasi menyasar kepala desa dan tokoh masyarakat setempat ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto sekaligus Ketua Fraksi NasDem Ahmad Dhofir, sebagai narasumber. Turut mendampingi Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq dan Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno.

Ahmad Dhofir menekankan, bahwa raperda ini memiliki nilai yang sangat krusial bagi tatanan sosial masyarakat. ’’Raperda ini sangat penting sebagai dasar pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan konstruktif dari segenap kepala desa dan tokoh masyarakat agar raperda ini dapat disempurnakan menjadi produk hukum yang aplikatif, berkeadilan, dan bermanfaat luas bagi masyarakat,’’ ungkapnya. 

Ia juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi masyarakat di era modern. Menurutnya, arus globalisasi dan digitalisasi yang masif belakangan ini, perlahan telah menggeser pemahaman serta implementasi nilai-nilai kebangsaan di tingkat akar rumput. Sehingga hadirnya raperda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum strategis untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan menjadi kompas perilaku sehari-hari. 

’’Bukan hanya sekadar simbolis, raperda ini tidak boleh berhenti pada tataran teoritis. Harapan kami dapat dilakukan melalui pendekatan budaya dan pendidikan karakter,’’ tegasnya. 

Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari transparansi publik yang diwajibkan konstitusi. Keterlibatan aktif masyarakat, juga diperkuat oleh dokumen pelaksanaan yang merujuk pada landasan hukum. Yakni dalam Pasal 96 UU 12/2011, Perpres 87/2014, dan PMDN 80/2015 terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. 

’’Sosialisasi ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011. Justru sangat bagus dilakukan sebelum perda ini ditetapkan, dalam rangka menjaring masukan dan aspirasi langsung dari masyarakat. Nanti setelah ditetapkan pun produk hukum ini akan kita sosialisasikan kembali secara masif,’’ ungkapnya. Melalui forum dialog ini, DPRD dan pemkab berharap, Perda Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut nantinya lahir sebagai aturan yang murni berakar dari kebutuhan, kearifan lokal, dan kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#usulan raperda #raperda wasbang #dprd kabupaten mojokerto