Terkait Penertiban Menjamurnya Toko Minol di Kabupaten
KABUPATEN - Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto turut menyoroti keberadaan toko minol yang beroperasi di zona terlarang. Keberadaan toko-toko ini dinilai melanggar aturan dan menunjukkan lemahnya penegakan peraturan daerah (perda).
Dewan menilai, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, setiap toko dilarang beroperasi di radius 500 meter dari lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, serta tempat ibadah. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto mempertanyakan keseriusan pemda dalam mengendalikan peredaran minol tersebut. ”Jangan sampai aturan ini hanya ada di atas kertas saja, tetapi penerapannya nol,” sesalnya, Minggu (14/6).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto, ini menambahkan, selain mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), keberadaan toko minol di zona pendidikan dan kesehatan sangat berisiko merusak moral generasi muda serta mengganggu kenyamanan publik. ’Dampaknya sudah sangat jelas. Selain mengganggu kamtibmas, juga merusak lingkungan pendidikan dan kesehatan yang seharusnya menjadi area steril dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” paparnya.
Wakil rakyat ini berencana akan melakukan langkah tindak lanjut dengan memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja pengawasan. Mereka berharap organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengambil tindakan nyata, mulai dari penertiban.
Serupa disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir. Ia turut menyayangkan belum adanya penertiban dari petugas penegak perda terkait dugaan pelanggaran toko minol. ’’Jika benar itu sudah melanggar perda, harusnya satpol PP sudah melakukan penertiban,’’ ungkapnya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga mendorong satpol PP gerak cepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak negatif ke depannya.
’’Penindakan terukur harus secepatnya dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,’’ pungkas Dhofir. Data yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, keberadaan toko minol yang berada di kawasan zona pendidikan juga terpantau di beberapa kecamatan. Meliputi, Kecamatan Puri, Kecamatan Pungging, Kecamatan Trowulan, dan Kecamatan Dlanggu.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan tidak tutup mata atas maraknya toko minol di Kabupaten Mojokerto. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan menentukan langkah-langkah untuk langkah penertiban. ”Terlepas dari keresahan dari berbagai pihak, kita pemerintah daerah tidak mungkin berdiam diri. Kami bersama tim sudah melakukan pemetaan atas keberadaan toko minol tersebut,” ungkapnya, Minggu (14/6).
Bahkan, mantan kepala disnaker ini menegaskan, satpol PP akan melakukan kajian-kajian secara terukur agar langkah yang diambil tidak salah. ”Prinsipnya, setiap keluhan masyarakat akan menjadi atensi kami. Tetapi, setiap langkah yang kita ambil harus dilakukan secara terukur dan bertahap sesuai aturan yang berlaku,” paparnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah