Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Pemanfaatan Air

Khudori Aliandu • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:26 WIB
FUNGSI LEGISLASI: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna, Senin (4/5). Salah satunya terkait jawaban fraksi atas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). (Dori JPRM)
FUNGSI LEGISLASI: DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna, Senin (4/5). Salah satunya terkait jawaban fraksi atas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). (Dori JPRM)

 

Setujui Pembahasan Raperda Pengelolaan SDA untuk Pengendalian Bencana 

KABUPATEN - Semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus (pansus) atas urgensi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Selain memberikan kepastian hukum untuk kelestarian alam, sekaligus sebagai upaya pengendalian bencana banjir, kekeringan, dan pencemaran melalui pengelolaan lingkungan. 

Fraksi PKB, misalnya. Partai berlambang bola dunia ini menilai ada kesamaan pendapat tentang urgensi Raperda Pengelolaan SDA seiring meningkatnya tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air. Baik akibat pertumbuhan penduduk, industrialisasi, dan alih fungsi lahan di kawasan hulu dan hilir. ’’Tanpa regulasi, pengelolaan air berpotensi tidak terarah dan menimbulkan berbagai persoalan. Mulai pencemaran hingga risiko bencana, seperti banjir dan kekeringan,’’ ungkap Edi Ikhwanto, juru bicara Fraksi PKB. 

Menurutnya, perda ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu dan berkelanjutan. Serta memastikan keadilan akses bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan perda dinilai penting untuk memperkuat tata kelola berbasis lingkungan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha. ’’Termasuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berketahanan terhadap perubahan iklim,’’ tegasnya. 

Menurut Fraksi PKB, terdapat beberapa hal prinsip yang perlu diperhatikan. Di antaranya kelestarian dan keberlanjutan pengelolaan SDA, keadilan, dan pemerataan air sebagai kebutuhan dasar harus dikelola dengan prinsip keadilan. ’’Tak kalah pentingnya kemanfaatan umum pemanfaatan air diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat bukan semata kepentingan komersial,’’ tegasnya. 

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, SDA di Kabupaten Mojokerto dinilai sangat potensial. Terutama dalam mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, menurutnya, harus ada regulasi dan ada pemasukan yang jelas untuk PAD Kabupaten Mojokerto.

’’Misal, banyaknya tangki-tangki kendaraan yang mengambil air di beberapa sumber mata air, yang ini jelas-jelas akan merugikan ekosistem tanah yang ada. Sehingga akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Dan ini pun tidak jelas ke mana arah anggaran masuk,’’ ungkap Debra Septia Eka Haris Putry, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. 

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, jika air bawah tanah (ABT) yang diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan besar dan beberapa hotel besar juga diperlukan adanya aturan yang jelas. ’’Jadi, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan pandangan bupati, bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan,’’ tegas Debra. 

Pihaknya menegaskan, pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Dengan demikian, Debra Septia berharap, raperda ini mampu menjawab tantangan terkait ketersediaan air bersih, irigasi pertanian, dan mitigasi bencana. Seperti banjir dan kekeringan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Fraksi Gerindra juga melihat urgensi terkait pentingnya Raperda tentang Pengelolaan SDA. Mereka menekankan upaya terpadu dalam pengendalian daya rusak air. Meliputi, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan akibat banjir, kekeringan, serta amblesan tanah dengan mitigasi.

’’Salah satunya melalui pembangunan sistem drainase yang terintegrasi dan penetapan garis sempadan sungai sebagai zona lindung. Tentunya, hal ini perlu dibarengi dengan perizinan dan pengawasan yang ketat,’’ tambah Ketua Fraksi Gerindra Sujatmiko. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#raperda kabupaten mojokerto #raperda pengelolaan sumber daya air #raperda dprd kabupaten mojokerto #dprd kabupaten mojokerto