Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPU Kota Mojokerto Bakal Merehabilitasi Nama Baiknya Sendiri

Farisma Romawan • Jumat, 20 Juni 2025 | 16:05 WIB
TAK TERBUKTI: Komisioner KPU Kota Mojokerto saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Jawa Timur, di Surabaya, pada 29 April lalu.
TAK TERBUKTI: Komisioner KPU Kota Mojokerto saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Jawa Timur, di Surabaya, pada 29 April lalu.

Akibat Tidak Ada Tanggapan Ning Ita-Cak Sandi Pasca Putusan DKPP

 KOTA – Ditolaknya pengaduan Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum membuat KPU Kota Mojokerto tenang.

 Mereka masih khawatir tingkat kepercayaan publik terhadap profesionalitas KPU menurun imbas aduan yang dilayangkan Ning Ita-Cak Sandi, 20 Desember 2024 lalu.

Bahkan, KPU terpaksa akan merehabilitasi namanya sendiri untuk mengembalikan kredibilitasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

 Hal ini juga tak lepas dari belum adanya iktikad atau tanggapan dari Ning Ita-Cak Sandi sebagai pengadu pasca KPU dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tak kunjung diterima. Padahal, KPU telah bertindak profesional dan transparan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) 2024. Termasuk meminta maaf secara terbuka kepada publik setelah terjadi kesalahan data rata-rata lama sekolah (RLS) yang disampaikan panelis saat debat kedua pilwali, 7 November silam.

 ’’Sampai saat ini belum ada komunikasi. Yang kami khawatirkan soal pandangan masyarakat terhadap profesionalisme KPU pasca aduan ini,’’ ujar Komisioner KPU Kota Mojokerto Suwaji, kemarin. KPU juga mempertanyakan perihal putusan DKPP di poin 2 yang memerintahkan agar nama baik lima komisioner direhabilitasi.

 Terhitung 7 hari sejak putusan dibacakan atau paling lambat, Senin (23/6). Hingga kini, dirinya masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur perihal proses dan bentuk rehabilitasinya. ’’Kami masih konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU daerah lain yang mendapat putusan sama. Logikanya, KPU justru merehabilitasi namanya sendiri,’’ tandasnya.

 Sebelumnya KPU sempat berupaya menjalin komunikasi dengan Ning Ita-Cak Sandi sebagai pimpinan daerah lewat audiensi yang dilayangkan Mei lalu. Pertemuan ini untuk menyampaikan laporan hasil pemilu dan pilkada serta pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dari hibah Pilwali Mojokerto 2024. 

Akan tetapi, permohonan audiensi tidak mendapat tanggapan. Sehingga penyampaian terpaksa dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto. ’’Sudah kami ajukan tapi pada akhirnya kami sampaikan ke bakesbangpol sebagai kepanjangan tangan pemkot di wilayah politik. Mungkin audiensi akan kami ajukan kembali,’’ tambah Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni. 

Sebelumnya, DKPP memutuskan lima komisioner KPU, masing-masing Usmuni (ketua), M. Oggy Yulian Pratama (anggota), Suwaji (anggota), Ulil Abshor (anggota), dan Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq (anggota), tidak melanggar KEPP. Dalam keputusannya, DKPP menilai KPU telah bertindak profesional dalam menjalankan tahapan debat publik. 

Yakni, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada dan Keputusan KPU Nomor 1363 tentang pedoman teknis kampanye. Terutama di debat publik ketiga pada 16 November 2024 yang diadukan Ning Ita-Cak Sandi melanggar kode etik, lantaran melarangnya membawa catatan sendiri.

 Larangan tersebut dinilai sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) debat yang disepakati antara paslon nomor urut 1, Junaedi Malik-Chusnun Amin (Jamin) dan nomor urut 2, Ning Ita-Cak Sandi. Khususnya di poin 7 yang menerangkan jika selama debat paslon hanya diperkenankan membawa alat tulis yang disediakan KPU. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kpu kota mojokerto #dkpp #KEPP #wakil wali kota #dewan kehormatan #wali kota #Kota Mojokerto #Bawaslu